Dilihat kali
Kabid Pengukuran BP Batam, Erman Memberikan Keterangan Saat Sidang Tiga Terdakwa Dugaan Kasus Penyerobotan Lahan ( Fhoto : realitasnews.com) |
BATAM,
Realitasnews.com –
Erman,
saksi dugaan kasus penyerobotan lahan di
MKGR, Batuaji, Batam mengakatakan bahwa pengukuran yang mereka lakukan adalah
pengukuran patok titik koordinat bukan pengukuran Exteting.
“Bukan pengukuran Exteting, tapi pengukuran titik
koordinat yang di dalam peta ada titik B dan titik C yang jaraknya sekitar 12,5
meter,” kata Erman yang ketika itu menjabat sebagai kabid pengukruran BP Batam
Pengukuran Exteting adalah pengukuran sesuai situasi lahan dengan memperhatikan geduang atau bangunan yang ada di lahan tersebut," kata Erman
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Syahrial
Alamsyah Harahap.SH dan anggoota majelis hakim Taufik Abdul Malik Nainggolan SH
dan Jasael SH, saksi Erman dengan tegas mengatakan bahwa lahan yang dialokasikan BP
Batam kepada DPC MKGR adalah seluas 11.7 hektar.
Sedangkan lahan yang dialokasikan BP Batam ke PT
Tunas Wahana Sejahtera seluas 2 hektar.
PT Tunas Wahana Sejahtera,kata Erman, mengajukan
permintaan lahan ke BP Batam tahun 2008 lalu sedangkan PT Assue Batam Global
yang berada dilahan PT Tunas Wahana Sejahtera pada tahun 2007 lalu.
Ketika dicerca pertanyaan mengenai awal proses
pengajuan lahan PT Wahana Sejahtera saksi Erman banyak mengatakan kurang tahu
atau menjawab dengan penuh keraguan.
“Apakah saat mengajukan lahan PT Tunas Wahana
Sejahtera telah melengkapi SIUP, TDP dan NPWP atau kelengkapan dokumen
perusahaannya,” tanya penasehat hukum terdakwa, Parulian Situmeang SH.
“Saya kurang tahu mungkin sudah lengkaplah,” jawan
Erman.
Jawaban keragu raguan saksi ini membuat ketua majelis
hakim, Syahrial SH menegurnya.
“Saudara saksi kalau anda tidak tahu katakan saja
tidak tahu jangan ada jawaban yang ragu ragu,” kata Syahrial menegur saksi
Erman
‘Baik yang mulia,” jawab Erman.
Saksi Erman menegaskan bahwa saat mereka melakukan
pengukuran lahan PT Wahana Tunas Sejahtera seluas 2 hektar, lahan tersebut
diluar lahan yang dialokasikan ke DPC MKGR yang luasnya 11,7 hektar..
Penasehat Hukum ke tiga terdakwa, Parulian Situmeang
SH cs usai persidangan mengatakan luas lahan yang dialokasikan oleh BP Batam ke
DPC MKGR pada tahun 1993 lalu sebenarnya 29,88 hektar.
“Ketika itu BP Batam masih bernama Otorita Batam
kewalahan mengurus maraknya pembangunan rumah liar,” kata Parulian.
Lantaran kekurangan dana, DPC MKGR hanya
mendistribusikan lahan tersebut ke warga seluas 11.7 hektar.
“Sisa lahan seluas 18,1 hektar tersebut oleh BP Batam
dialokasikan ke PT Assue Batam Global atau PT Siwa dan ke PT Tunas Wahana
Sejahtera atau PT TOS.” Jelas Parulian.
Ketika akan mengajukan permohonan lahan ke BP Batam,
lanjut Parulian, PT Siwa meminta rekomendasi ke DPC MKGR sementara PT TOS
secara diam diam mengajukan permohonan lahan ke BP Batam tanpa meminta
rekomendasi ke DPC MKGR.
“Kuat dugaan saksi Erman ketika melakukan pengukuran
bekerja sama dengan pihak perusahaan PT TOS untuk memasukkan lahan yang
sebelumnya dikuasai oleh ketiga terdakwa,” katanya.
(pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus