Dilihat kali
Lucki Suhendra Terdakwa Dugaan Kasus Narkoba Menjadi Saksi Pada Sidang Herianto Yang Juga Terdakwa Dugaan Kasus Narkoba (Fhoto : realitasnews.com) |
BATAM,
Realitasnews.com –
Seorang saksi kasus dugaan narkoba Lucky Suhendra terkesan ingin “pasang badan”
untuk melindungi terdakwa, Herianto yang merupakan kakak sepupunya.
Pria kelahiran Palembang, 1 Juni 1988 ini, ketika
ditanya majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin oleh Zulkipli SH
MH, bersama hakim anggota Iman Budi Putra Noor SH MH dan Hera Polosoa Destiny SH
memberikan keterangan yang berbelit belit terkesan tidak masuk akal.
Apalagi ketika majelis hakim menanyakan sumber uang sebesar
Rp 8 juta untuk membeli shabu shabu seberat 2,8 gram saksi Lucky Suhendra mengaku
uang tersebut dari tabungannya selama ia bekerja dengan terdakwa untuk jual
beli besi tua.
“Berapa gram
shabu shabu yang diamankan ketika kamu di tangkap, “ tanya ketua majelis hakim Zulkipili saat
menggelar siding di Pengadilan Negeri Batam, Selasa sore (13/12/2016)
“Seberat 2,8 gram yang mulia,” jawab saksi.
“Berapa uangnya untuk membeli shabu shabu tersebut,” tanya
Zulkipli kembali
“Sekitar Rp 8 juta rupiah yang mulia,” jawab saksi
“Lalu dari mana kamu memperoleh uang RP 8 juta itu,” tanya
Hakim Majelis Iman Budi Putra Noor.
“Uang itu saya kumpul kumpul lah yang mulia dari hasil
kerja saya ikut terdakwa menjual besi tua,”jawab saksi Lucky
Emang berapa gaji kamu dikasih terdakwa,” Tanya Iman
kembali kepada saksi
“Iya sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu rupiah,”
jawab saksi
Mana mungkin kamu bisa mengumpulkan uang sebanyak itu sedangkan
kamu saja kerja dengan terdakwa sekitar 2,5 bulan.
Benar yang mulia itu uang hasil kerjsa saya,” jawab
saksi.
Atas jawaban saksi tersebut, majelis hakim curiga bahwa
uang untuk membeli shabu shabu tersebut
adalah uang dari terdakwa namun saksi bersikukuh mengatakan bahwa uang untuk
membeli barang haram tersebut adalah uangnya.
Saksi Lucki Suhendra juga merupakan terdakwa dugaan kasus
narkoba ia ditangkap sekitar dua bulan yang lalu di Batu Ampar di dekat PT Mc
Dermot di rumah terdakwa. Awalnya polisi mengamankan terdakwa Herianto dari
tangannya polisi mengamankan sekitar tujuh paket shabu shabu. Kepada polisi
terdakwa mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik dari saksi Lucki
Suhendra. Ia diamankan polisi berselang lima menit setelah terdakwa di amankan ketika
ia pulang ke rumah terdakwa.
Saksi mengakui bahwa shabu shabu tersebut di titipnya
kepada terdakwa, dan berpesan jika ada yang hendak membelinya agar terdakwa
menjualnya.
“ Shabu shabu tersebut saya letak di meja yang mulia
dan berpesan agar terdakwa menjualnya jika ada orang yang mau membelinya,” kata
saksi lucki.
Ia mengakui bahwa ia sudah dua kali menitipkan shabu
shabu kepada terdakwa awalnya terdakwa berhasil menjual beberapa paket shabu
dengan harga Rp 350 ribu, sebagai komisinya, saksi memberikan uang sebesar Rp
50 ribu untuk diberikan kepada anak terdakwa.
Saksi mengakui ia membeli shabu shabu tersebut dari
temannya yang berinisial Pu.
Sidang dilanjutkan Selasa depan dengan agenda
masih pemeriksaan keterangan saksi.
(Pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus