Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Lucki Suhendra Terdakwa Dugaan Kasus Narkoba Menjadi Saksi Pada Sidang Herianto Yang Juga Terdakwa Dugaan Kasus Narkoba (Fhoto : realitasnews.com)

BATAM, Realitasnews.com – Seorang saksi kasus dugaan narkoba Lucky Suhendra terkesan ingin “pasang badan” untuk melindungi terdakwa, Herianto yang merupakan kakak sepupunya.

Pria kelahiran Palembang, 1 Juni 1988 ini, ketika ditanya majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin oleh Zulkipli SH MH, bersama hakim anggota Iman Budi Putra Noor SH MH dan Hera Polosoa Destiny SH memberikan keterangan yang berbelit belit terkesan tidak masuk akal.

Apalagi ketika majelis hakim menanyakan sumber uang sebesar Rp 8 juta untuk membeli shabu shabu seberat 2,8 gram saksi Lucky Suhendra mengaku uang tersebut dari tabungannya selama ia bekerja dengan terdakwa untuk jual beli besi tua.

 “Berapa gram shabu shabu yang diamankan ketika kamu di tangkap, “  tanya ketua majelis hakim Zulkipili saat menggelar siding di Pengadilan Negeri Batam, Selasa sore (13/12/2016)

“Seberat 2,8 gram yang mulia,” jawab saksi.

“Berapa uangnya untuk membeli shabu shabu tersebut,” tanya Zulkipli kembali

“Sekitar Rp 8 juta rupiah yang mulia,” jawab saksi

“Lalu dari mana kamu memperoleh uang RP 8 juta itu,” tanya Hakim Majelis Iman Budi Putra Noor.

“Uang itu saya kumpul kumpul lah yang mulia dari hasil kerja saya ikut terdakwa menjual besi tua,”jawab saksi Lucky

Emang berapa gaji kamu dikasih terdakwa,” Tanya Iman kembali kepada saksi

“Iya sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu rupiah,” jawab saksi

Mana mungkin kamu bisa mengumpulkan uang sebanyak itu sedangkan kamu saja kerja dengan terdakwa sekitar 2,5 bulan.

Benar yang mulia itu uang hasil kerjsa saya,” jawab saksi.

Atas jawaban saksi tersebut, majelis hakim curiga bahwa uang untuk membeli shabu  shabu tersebut adalah uang dari terdakwa namun saksi bersikukuh mengatakan bahwa uang untuk membeli barang haram tersebut adalah uangnya.

Saksi Lucki Suhendra juga merupakan terdakwa dugaan kasus narkoba ia ditangkap sekitar dua bulan yang lalu di Batu Ampar di dekat PT Mc Dermot di rumah terdakwa. Awalnya polisi mengamankan terdakwa Herianto dari tangannya polisi mengamankan sekitar tujuh paket shabu shabu. Kepada polisi terdakwa mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik dari saksi Lucki Suhendra. Ia diamankan polisi berselang lima menit setelah terdakwa di amankan ketika ia pulang ke rumah terdakwa.

Saksi mengakui bahwa shabu shabu tersebut di titipnya kepada terdakwa, dan berpesan jika ada yang hendak membelinya agar terdakwa menjualnya.

“ Shabu shabu tersebut saya letak di meja yang mulia dan berpesan agar terdakwa menjualnya jika ada orang yang mau membelinya,” kata saksi lucki.

Ia mengakui bahwa ia sudah dua kali menitipkan shabu shabu kepada terdakwa awalnya terdakwa berhasil menjual beberapa paket shabu dengan harga Rp 350 ribu, sebagai komisinya, saksi memberikan uang sebesar Rp 50 ribu untuk diberikan kepada anak terdakwa.
Saksi mengakui ia membeli shabu shabu tersebut dari temannya yang berinisial Pu. 

Sidang dilanjutkan Selasa depan dengan agenda masih pemeriksaan keterangan saksi.

 (Pay)

Posting Komentar

Disqus