Dilihat kali
Rivai Ibrahim, Penasehat Hukum Ahmad Mahbud (Fhoto : realitasnews.com) |
BATAM,
Realitasnews.com –
Rivai Ibrahim, Penasehat Hukum Ahmad
Mahbud alias Abob mengatakan dari keterangan para saksi klainnya yang
dihadirkan selama dipersidangan tidak ada yang menyebutkan bahwa aktifitas
reklamasi yang dilakukan PT Power Land telah merusak biota air.
Hal ini disampaikan Rivai Ibrahim usai mengikuti
persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa sore (20/12/2016).
Ia mengatakan setelah dilakukan uji laboratorium
ternyata aktifitas rekalamasi yang dilakukan PT Power land itu tidak merusak
biota air.
“Bahwa setelah dilakukan uji lab tidak ada kerusakan
bio biota air tidak ada yang rusak,” katanya.
Bahkan ia menyebutkan bahwa mereka telah menanyai
beberapa warga disekitar reklamasi pantai tersebut mereka mengatakan reklamasi
tersebut tidak merusak lingkungan.
Rivai mengatakan bahwa mereka akan bekerja keras
melakukan upaya untuk memenangkan klainnya.
Sementara itu dipersidangan sebelumnya saksi Doran pegawai
dinas KP2K kota Batam mengatakan bahwa pada tanggal 19 April 2012 lalu PT Power Land mengajukan surat permohonan
reklamasi pantai di pulau Mentiang yang ditanda tangani oleh Ahmad Mahbud
selaku Direktur perusahaan PT Power Land.
Bahkan Doran juga mengatakan dinas KP2K dengan PT
Power Land telah membuat kesepakatan agar tidak mengganggu hutan mangrove yang
ada diperairan pantai.
Setelah itu, lanjut Doran, PT Power Land kembali
mengajukan surat permohonan PSDH ke dinas KP2K kota Batam untuk memohon ijin menimbun
hutan mangrove seluas 2 hektar.
Sementara itu saksi dari Dinas Perhubungan kota Batam,
Santosa mengatakan bahwa PT Power Land pernah mengajukan surat permohonan
rekomendasi alur pelayaran pada tanggal 19 April 2012.
Ia menyebutkan bahwa lokasi lahan yang diajukan oleh
PT. Power Land, tidak termasuk alur pelayaran, sehingga lokasi lahan yang mau direklamasi
bisa dikerjakan sesuai dengan aturan yang ada.
(pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus