Dilihat kali
Petugas bersiaga di rumah kontrakan terduga teroris usai mendapati bom dengan daya ledak tinggi di Bintara, Bekasi. Foto Risky Andrianto/Antara |
JAKARTA, Realitasnews.com - Kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam peristiwa penggerebekan dan penangkapan teror bom di Bintara, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu 10 Desember 2016 kemarin. Selain itu, kepolisian masih memburu dua orang pelaku lainnya yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka ada empat tersangka yang dilakukan penangkapan, dua orang lagi masih DPO. Kemungkinan akan berkembang lagi untuk pelaku-pelaku yang lain," tutur Kabag Mitra Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (11/12/2016).
Lokasi penemuan bom di Bintara, Bekasi. Foto Djamhari/Okezone
Awi kembali merincikan empat tersangka yang sudah ditangkap. Pertama adalah MNS dan AS yang ditangkap di Jalan Layang Kalimalang. Kemudian seorang perempuan berinisial DYN yang ditangkap di kontrakan pelaku di Jalan Bintara Jaya 8, RT 04 RW 09 Bekasi, Jawa Barat.
Tim Densus 88 Anti Teror, lanjut Awi, juga menangkap seorang laki-laki berinisial S yang ditangkap di Karanganyar, Jawa Tengah.
Menurut Awi, penangkapan ini merupakan upaya kepolisian untuk mencegah aksi teror yang rencananya dilakukan hari ini di obyek vital nasional.
"Tim Densus 88 anti teror Polri telah dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku teror bom yang rencananya akan diledakkan di obyek vital nasional," ungkap Awi.
(okezone.com)
Posting Komentar
Facebook Disqus