Dilihat kali
Saresnarkoba Polresta Barelang Mengamankan 59 Ribu Butir Lebih Pil Ekstasi (Fhoto : Istimewa) |
BATAM, Realitasnews.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat
Resnarkoba) Polresta Barelang berhasil
mengamankan seorang pria berinisial R bin J, Ia diduga bandar narkoba sindikat
jaringan internasional. Tersangkan diamankan polisi di Pelabuhan tikus pantai stress,
kecamatan Batu Ampar kota Batam, Minggu (4/12/2016).
Kapolda
Kepri Brigjen Pol Drs Sam Budigusdian MH saat menggelar konfersi pers, Selasa (6/12/2016) mengatakan saat diamankan polisi tersangka R bin J membawa dua kantong plastik warnah
merah setelah digeledah polisi ternyata isi di dalam kantong plastik tersebut diduga
adalah pil ekstasi sebanyak 59 ribu butir lebih yang terdiri dari :
1.
20 ribu butir tablet diduga pil ekstasi dengan loggo
B29 warna biru yang dibungkus dengan plastik transparan dan di bungkus plastik warna
Silver.
2.
10 ribu tablet diduga Ekstasi dengan logo B29 warna
merah yang dibungkus dengan plastik transparan dan dibungkus plastik warna
silver didalam kantong plastic warna merah.
3. 19.930 tablet diduga Ekstasi warna hijau-kuning yang
dibungkus dengan kertas warna putih dan dibungkus plastik transparan didalam plastik
warna merah.
Selain
itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar plastic warna merah
dan satu unit hand phone merk Samsung warna putih bersama kartu telkomsel.
Kepada
polisi tersangka mengaku barang terlarang tersebut diperolehnya dari M warga Negara
Malaysia.
“
Pil ekstasi tersebut dibawa oleh suruhan M dari malaysia dengan menggunakan
kapal speed boat yang diturunkan di pelabuhan tikus pantai stress Batu Ampar,
Batam ,” kata Sam.
Akibat
perbuatannya, kata Sam, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang
RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan ancaman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana
paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara.
(R/pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus