Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Saresnarkoba Polresta Barelang Mengamankan 59 Ribu Butir Lebih Pil Ekstasi (Fhoto : Istimewa)

BATAM, Realitasnews.comJajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Barelang  berhasil mengamankan seorang pria berinisial R bin J, Ia diduga bandar narkoba sindikat jaringan internasional. Tersangkan diamankan polisi di Pelabuhan tikus pantai stress, kecamatan Batu Ampar kota Batam, Minggu (4/12/2016).

Kapolda Kepri Brigjen Pol Drs Sam Budigusdian MH saat menggelar konfersi pers, Selasa (6/12/2016) mengatakan saat diamankan polisi  tersangka R bin J membawa dua kantong plastik  warnah merah setelah digeledah polisi ternyata isi di dalam kantong plastik tersebut diduga adalah pil ekstasi sebanyak 59 ribu butir lebih yang terdiri dari :

1.      20 ribu butir tablet diduga pil ekstasi dengan loggo B29 warna biru yang dibungkus dengan plastik transparan dan di bungkus plastik warna Silver.
2.    10 ribu tablet diduga Ekstasi dengan logo B29 warna merah yang dibungkus dengan plastik transparan dan dibungkus plastik warna silver didalam kantong plastic warna merah.
3.  19.930 tablet diduga Ekstasi warna hijau-kuning yang dibungkus dengan kertas warna putih dan dibungkus plastik transparan didalam plastik warna merah.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar plastic warna merah dan satu unit hand phone merk Samsung warna putih bersama kartu telkomsel.

Kepada polisi tersangka mengaku barang terlarang tersebut diperolehnya dari M warga Negara Malaysia.

“ Pil ekstasi tersebut dibawa oleh suruhan M dari malaysia dengan menggunakan kapal speed boat yang diturunkan di pelabuhan tikus pantai stress Batu Ampar, Batam ,” kata Sam.

Akibat perbuatannya, kata Sam, tersangka dijerat dengan pasal  114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara.

(R/pay)

Posting Komentar

Disqus