Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



 
Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Drs S Erlangga ( Fhoto : Istimewa)
BATAM, Realitasnews.com – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengamankan sebanyak 398 unit hand phone merk Xiaomi asal Cina dari berbagai tipe tanpa dilengkapi label berbahasa Indonesia dan tidak sesuai dengan persyaratan teknis.

Hand phone pabrikan Cina ini diamankan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri dari kantor PT TJ yang berada di komplek Srijaya Abadi Kelurahan Lubuk Baja Kota, Batam, Jumat (2/12/2016),” kata Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Drs S Erlangga, Senin (5/12/2016).

Pemilik hand phone tersebut, dikatakan Erlangga, adalah PT. TJ dengan identitas pemilik inisial HR, selaku Direktur perusahaan.

Dari keterangan beberapa saksi hand phone tersebut berasal dari Hongkong (Cina), pada awalnya pemesanan dilakukan TJ dengan berangkat langsung ke Cina, pemesanan berikutnya ia lakukan dengan cara menelepon ke Hongkong.

“Untuk mengkelabui petugas, modus operandi yang dilakukannya hand phone tersebut di kirim ke Batam melalui negara Singapura,” jelasnya.

Namun, modus tersebut dapat diketahui oleh polisi lantaran keterangan hand phone merk  Xiaomi tersebut menggunakan tulisan Cina dan manual Booknya juga dengan tulisan Cina.

Atas perbuatan TJ tersebut, kata Erlangga, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menerapkan dugaan Tindak Pidana dengan mempersangkakan pasal “setiap pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan/atau barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan Teknis” sebagaimana dimaksud di dalam rumusan Pasal 104 Jo Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 52 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

“Hingga saat ini Ditreskrimsus Polda Kepri  masih terus melakukan pendalaman penyelidikan dan koordinasi dengan ahli dari Kementerian Perdagangan dan Telekomunikasi,” pungkas Erlangga.

(R/Pay)

Posting Komentar

Disqus