Dilihat kali
Lantaran Pinjam Sepeda Motor Tak Dikembalikan Heryansyah Dituntut JPU Kurungan Penjara Selama Satu tahun Tiga Bulan ( Fhoto : realitasnews.com) |
BATAM,
Realitasnews.com-
Heryansyah, seorang terdakwa yang melakukan perbuatan curang dengan mengambil
sepeda motor Beat berwarna krim milik seorang wanita dituntut oleh Jaksa
Penuntut Umum ( JPU) Nani dengan hukuman kurungan penjara selama satu tahun
tiga bulan.
Di depan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mangapul
Manalu SH MH bersama anggota majelis hakim, Redite Ika Septina SH dan Muhammad
Chandra SH MH, Jaksa Penuntut Umum, Nani menyebutkan terdakwa telah membohongi
korban, Winarni dengan berpura pura meminjam sepeda motor Beat warna Krim
bernomor polisi BP 2436 milik korban namun sepeda motor tersebut tidak
dikembalikan terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian
sebesar 15 juta rupiah. Atas perbuatannya terdakwa melanggar pasal 378 KUHP
dengan ancaman kurungan penjara selama satu tahun tiga bulan.
Saksi Winarni yang juga korban kepada majelis hakim menyebutkan
bahwa ia tidak begitu kenal atau akrab dengan terdakwa, namun lantaran tempat
kost mereka berdekatan yakni di Tembesi Tower, Sagulung korban mempercaya
terdakwa dan memberikan sepeda motornya untuk dipakainya.
“ Seingat saya terdakwa meminjam motor saya bulan
September 2016 lalu pada hari Jumat yang mulia namun tanggalnya saya sudah lupa,”
kata Winarni.
Alasan terdakwa meminjam sepeda motornya, lanjut
Winarni, untuk mengantar oleh oleh ke kampungnya. Namun setelah ditunggunya
selama satu hari satu malam sepeda motornya tak kunjung dikembalikan terdakwa.
“Saya sempat mencari terdakwa ke kamar kostnya, namun
kamar kostnya kosong yang mulia,” jelas Winarni
Lantaran curiga atas niat jahat terdakwa, kata
Winarni, ia langsung melaporkan perbuatan terdakwa ke Mapolsek Sagulung.
“Tidak sampai seminggu polisi berlangsung meringkus
terdakwa yang mulia,” kata Winarni.
Setelah polisi mengamankan sepeda motor korban di
Mapolsek Sagulung ia melihat plat nomor polisi sepeda motornya telah diganti
oleh terdakwa.
Disinyalir terdakwa mengganti plat nomor polisi sepeda
motor tersebut agar orang tidak
mengenali lagi. Namun faktanya, walau telah dimodefikasi polisi berhasil
menemukan sepeda motor tersebut.
Seluruh keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa,
kepada majelis hakim terdakwa bermohon agar hukumannya dapat diringankan dari
tuntutan JPU yang menuntutnya kurungan penjara selama satu tahun tiga bulan.
Terdakwa
Heryansyah dijerat pasal 378 KUHP tentang perbuatan curang yang menjelaskan barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun
rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,
atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sidang dilanjutkan Kamis depan
dengan agenda siding putusan.
(Pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus