Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



Lantaran Pinjam Sepeda Motor Tak Dikembalikan Heryansyah Dituntut JPU Kurungan Penjara Selama Satu tahun Tiga Bulan ( Fhoto : realitasnews.com)

BATAM, Realitasnews.com- Heryansyah, seorang terdakwa yang melakukan perbuatan curang dengan mengambil sepeda motor Beat berwarna krim milik seorang wanita dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Nani dengan hukuman kurungan penjara selama satu tahun tiga bulan.

Di depan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mangapul Manalu SH MH bersama anggota majelis hakim, Redite Ika Septina SH dan Muhammad Chandra SH MH, Jaksa Penuntut Umum, Nani menyebutkan terdakwa telah membohongi korban, Winarni dengan berpura pura meminjam sepeda motor Beat warna Krim bernomor polisi BP 2436 milik korban namun sepeda motor tersebut tidak dikembalikan terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar 15 juta rupiah. Atas perbuatannya terdakwa melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama satu tahun tiga bulan.

Saksi Winarni yang juga korban kepada majelis hakim menyebutkan bahwa ia tidak begitu kenal atau akrab dengan terdakwa, namun lantaran tempat kost mereka berdekatan yakni di Tembesi Tower, Sagulung korban mempercaya terdakwa dan memberikan sepeda motornya untuk dipakainya.

“ Seingat saya terdakwa meminjam motor saya bulan September 2016 lalu pada hari Jumat yang mulia namun tanggalnya saya sudah lupa,” kata Winarni.

Alasan terdakwa meminjam sepeda motornya, lanjut Winarni, untuk mengantar oleh oleh ke kampungnya. Namun setelah ditunggunya selama satu hari satu malam sepeda motornya  tak kunjung dikembalikan terdakwa.

“Saya sempat mencari terdakwa ke kamar kostnya, namun kamar kostnya kosong yang mulia,” jelas Winarni

Lantaran curiga atas niat jahat terdakwa, kata Winarni, ia langsung melaporkan perbuatan terdakwa ke Mapolsek Sagulung.

“Tidak sampai seminggu polisi berlangsung meringkus terdakwa yang mulia,” kata Winarni.
Setelah polisi mengamankan sepeda motor korban di Mapolsek Sagulung ia melihat plat nomor polisi sepeda motornya telah diganti oleh terdakwa.

Disinyalir terdakwa mengganti plat nomor polisi sepeda motor tersebut  agar orang tidak mengenali lagi. Namun faktanya, walau telah dimodefikasi polisi berhasil menemukan sepeda motor tersebut.

Seluruh keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa, kepada majelis hakim terdakwa bermohon agar hukumannya dapat diringankan dari tuntutan JPU yang menuntutnya kurungan penjara selama satu tahun tiga bulan.

Terdakwa Heryansyah dijerat pasal 378 KUHP tentang perbuatan curang yang menjelaskan  barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sidang dilanjutkan Kamis depan dengan agenda siding putusan. 

(Pay)

Posting Komentar

Disqus