Dilihat kali
Ilham Panjaitan Terdakwa Kasus Pemerkosaan Hanya Bisa Tunduk Mendengar Amar Putusannya Yang Di Bacakan Majelis Hakim ( Fhoto : realitasnews.com) |
BATAM,
Realitasnews.com –
Ilham Panjaitan terdakwa kasus pemerkosaan seorang gadis yang memiliki mental
terbelakang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman
penjara selama 6 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 7
tahun.
Dalam amar putusannya yang dibacakan ketua majelis hakim
Mangapul Manalu SH didampingi anggota majelis hakim, Redite Ika Septina SH dan
Muhammad Chandra SH MH yang digelar pada Kamis sore (15/12/2016) menjelaskan bahwa sesuai keterangan para saksi saksi Samuel Silaban, S boru
Rajagukguk yang merupakan kakak kandung korban bahwa terdakwa terbukti secara
sah dan menyakinkan telah memerkosa
korban boru Rajagukguk hingga hamil 4 bulan.
Pemerkosaan dilakukan terdakwa sejak bulan September lalu
di rumah kakak korban di daerah dapur 12 Batu Aji, Batam.
“Pemerkosaan itu dilakukan terdakwa secara
berkelanjutan, padahal terdakwa mengetahui bahwa korban memiliki
keterbelakangan mental,” kata Mangapul.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 64 KUHP junto pasal 268 KUHP yang menyebutkan barang
siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui
bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Hal hal yang memberatkan menurut hakim majelis
terdakwa melakukan pemerkosaan dengan berkelanjutan dan terdakwa mengetahui
korban memiliki keterbelakangan mental.
Hal hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum
sebelumnya, dan bersikap kooferatif selama dipersidangan dan telah berkeluarga
dan memiliki tanggung jawab yakni anak dan istrinya.
Seluruh barang bukti, kata Mangapul, berupa pakaian
dalam korban dikembalikan kepada korban.
Atas putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa kurungan
penjara selama 6 tahun ia menerimanya demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum menerima
putusan majelis hakim tersebut.
Sementara itu sebelum sidang digelar kakak
kandung korban, boru Rajagukguk berharap
agar terdakwa dihukum dengan seberat beratnya lantaran perbuatan terdakwa
dinilai sudah sangat biadab pasalnya korban memiliki mental yang terbelakang
selain itu perbuatan biadab terdakwa telah mengakibatkan adiknya hamil hingga 4
bulan dan menjadi aib bagi keluarga
mereka.
(pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus