Dilihat kali
BATAM,
Realitasnews.com –
Pembangunan hotel Vanilla yang beralamat di jalan Raya Nagoya Blok VI, Nomor 1
Kelurahaan Lubuk Baja kota, Kecamatan Lubuk Baja, Batam saat ini sudah hampir
rampung.
Hotel ini akrab disapa hotel kuning mungkin lantaran
hampir seluruh dinding gedung ini berwarna kuning maka gedung ini di sebut
hotel kuning.
Hotel kuning ini dibangun oleh PT Surya Mentari Abadi,
jika diperhatikan bangunan hotel kuning ini tidak seperti layaknya hotel
lainnya yang dilengkapi dengan taman, fasiltas umum, lokasi parkiran yang luas serta
fasiltas lainnya.
Bentuk bangunan hotel ini dibangun melengkung ke depan
berlantai 7 disinyalir dibangun melengkung ke depan untuk mengikuti alur jalan
yang juga melengkung.
Pembangunan hotel ini menurut salah seorang pegawai PT
Surya Mentari Abadi, Simanjuntak ketika
ditemui realitasnews.com belum lama ini mengatakan bahwa pembangunan hotel
kuning ini sudah mengantongi seluruh perijinan yang di butuhkan baik Ijin IMB
maupun rekomendasi UKL-UPL dari Bapedal.
Patok Merah sebagai Batas Lahan Hotel Kuning |
“Semua ijin bangunan ini sudah lengkap,” kata
simanjuntak tanpa menunjukkan dokumennya.
Di bagian depan hotel ini, Simanjuntak menyebutkan
sisa tanah perusahaan mereka ditandai dengan patok merah.
“Itu batas tanah perusahaan kami bang,” katanya sambil
menunjukkan patok merah yang ada di depan money changer milik PT Indo Mandiri
Valassindo.
Letak patok merah tersebut diperkirakan sekitar 2
meter, sangking sempitnya mobil jika di parkir harus serong itupun sudah
melewati patok merah tersebut artinya hotel ini memiliki buffer zone yang
sangat sempit.
Padahal buffer zone tersebut merupakan lahan yang
tidak dibangun dan berfungsi sebagai
penyangga bangunan.
Lalu apa akibatnya atau resiko yang ditimbulkan jika
hotel ini hanya menyisakan lahan untuk buffer zone yang sangat sempit .
Dari segi ruang gerak Lalu Lintas, sempitnya buffer
zone ini disinyalir aktifitas hotel akan menimbulkan kemacetan lalu lintas dan
rawan kecelakaan lalu lintas.
Sempitnya buffer zone disinyalir telah melanggar Amdal
Lalin lantaran aktifitas hotel pasti akan menimbulkan kemacetan arus lalu
lintas disepanjang Penuin dan menjadikannya rawan akan kecelakaan
Untuk menciptakan kenyaman parkir, Simanjuntak
mengatakan bahwa perusahaannya akan membongkar bangunan yang ada di sebelah
kanan hotel dan telah membeli sebuah rumah untuk lokasi parkir.
“Ini beberapa bangunan ini semua akan kita bongkar dan
akan dibangun lokasi parkir dan perusahaan kami telah membeli satu unit rumah
khusus untuk lokasi parkir, “ kata Simanjuntak sambil menunjuk bangunan di
sebelah kanan hotel kuning dan menunjuk salah satu rumah yang berada dibelakang
hotel kuning tepatnya disebelah kanan rumah yang saat ini digunakan sebagai
kantor.
Simanjuntak juga menyebutkan bahwa jalan di depan
hotel kuning mereka sebenarnya bukan row 35 namun row 30.
“ Row jalan ini sudah dirubah BP Batam dari row 35
menjadi row 30,”tegasnya.
Dari data yang dihimpun PL yang dikeluarkan BP Batam
dengan nomor Penetapan Lahan : 27030310, luas A s/ D = 168 M2, ROW JALAN : 6 M,
30 M, Garis Sepadan 10 M, peruntukan perumahan UWTO berakhir 28 Mei 2017
wilayah pengembangan Batu Ampar, lokasi di blok VI.
Belum diketahui apakah pihak PT Surya Mentari Abadi
apakah telah merubah PL nya atau tidak. Namun jika mengacu pada PL tersebut
peruntukannya untuk Pemukiman atau Perumahan namun pada pelaksanaannya berubah
fungsi menjadi bangunan hotel berlantai 7.
Direktur Promosi dan Humad BP Batam , Andi Antono
enggan memberi komentar apakah benar BP Batam telah merubah row nya dari row 35
menjadi row 30 dan apa alasan untuk merubah row tersebut.
Jika memang benar maka apakah BP Batam harus bertanggung
jawab atas ketidak nyamanan masyarakat berlalu lintas disepanjang jalan di
depan hotel kuning ini ?
Dibelakang hotel ini ada jalan yang memisahkan hotel
kuning dan kompleks perumahan.
Diduga lantaran serakah dilantai dua pihak manegemen
menambah bangunan hingga tepat berdiri diatas jalan, penambahan bangunan lebih
luas lagi pada lantai enam hotel ini.
Dihimbau kepada instansi terkait untuk turun memeriksa
bentuk bangunan hotel kuning ini yang disinyalir telah melanggar aturan.
(pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus