Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


 
Hotel Kuning Berlantai Tujuh ( Fhoto : realitasnews.com)
BATAM, Realitasnews.com – Pembangunan hotel Vanilla yang beralamat di jalan Raya Nagoya Blok VI, Nomor 1 Kelurahaan Lubuk Baja kota, Kecamatan Lubuk Baja, Batam saat ini sudah hampir rampung.

Hotel ini akrab disapa hotel kuning mungkin lantaran hampir seluruh dinding gedung ini berwarna kuning maka gedung ini di sebut hotel kuning.

Hotel kuning ini dibangun oleh PT Surya Mentari Abadi, jika diperhatikan bangunan hotel kuning ini tidak seperti layaknya hotel lainnya yang dilengkapi dengan taman, fasiltas umum, lokasi parkiran yang luas serta fasiltas lainnya.

Bentuk bangunan hotel ini dibangun melengkung ke depan berlantai 7 disinyalir dibangun melengkung ke depan untuk mengikuti alur jalan yang juga melengkung.

Pembangunan hotel ini menurut salah seorang pegawai PT Surya Mentari Abadi, Simanjuntak  ketika ditemui realitasnews.com belum lama ini mengatakan bahwa pembangunan hotel kuning ini sudah mengantongi seluruh perijinan yang di butuhkan baik Ijin IMB maupun rekomendasi UKL-UPL dari Bapedal.

Patok Merah sebagai Batas Lahan Hotel Kuning
“Semua ijin bangunan ini sudah lengkap,” kata simanjuntak tanpa menunjukkan dokumennya.

Di bagian depan hotel ini, Simanjuntak menyebutkan sisa tanah perusahaan mereka ditandai dengan patok merah.

“Itu batas tanah perusahaan kami bang,” katanya sambil menunjukkan patok merah yang ada di depan money changer milik PT Indo Mandiri Valassindo.

Letak patok merah tersebut diperkirakan sekitar 2 meter, sangking sempitnya mobil jika di parkir harus serong itupun sudah melewati patok merah tersebut artinya hotel ini memiliki buffer zone yang sangat sempit.

Padahal buffer zone tersebut merupakan lahan yang tidak dibangun dan  berfungsi sebagai penyangga bangunan.

Lalu apa akibatnya atau resiko yang ditimbulkan jika hotel ini hanya menyisakan lahan untuk buffer zone yang sangat sempit .

Dari segi ruang gerak Lalu Lintas, sempitnya buffer zone ini disinyalir aktifitas hotel akan menimbulkan kemacetan lalu lintas dan rawan kecelakaan lalu lintas.

Sempitnya buffer zone disinyalir telah melanggar Amdal Lalin lantaran aktifitas hotel pasti akan menimbulkan kemacetan arus lalu lintas disepanjang Penuin dan menjadikannya rawan akan kecelakaan

Untuk menciptakan kenyaman parkir, Simanjuntak mengatakan bahwa perusahaannya akan membongkar bangunan yang ada di sebelah kanan hotel dan telah membeli sebuah rumah untuk lokasi parkir.

“Ini beberapa bangunan ini semua akan kita bongkar dan akan dibangun lokasi parkir dan perusahaan kami telah membeli satu unit rumah khusus untuk lokasi parkir, “ kata Simanjuntak sambil menunjuk bangunan di sebelah kanan hotel kuning dan menunjuk salah satu rumah yang berada dibelakang hotel kuning tepatnya disebelah kanan rumah yang saat ini digunakan sebagai kantor.

Simanjuntak juga menyebutkan bahwa jalan di depan hotel kuning mereka sebenarnya bukan row 35 namun row 30.

“ Row jalan ini sudah dirubah BP Batam dari row 35 menjadi row 30,”tegasnya.
Dari data yang dihimpun PL yang dikeluarkan BP Batam dengan nomor Penetapan Lahan : 27030310, luas A s/ D = 168 M2, ROW JALAN : 6 M, 30 M, Garis Sepadan 10 M, peruntukan perumahan UWTO berakhir 28 Mei 2017 wilayah pengembangan Batu Ampar, lokasi di blok VI.

Belum diketahui apakah pihak PT Surya Mentari Abadi apakah telah merubah PL nya atau tidak. Namun jika mengacu pada PL tersebut peruntukannya untuk Pemukiman atau Perumahan namun pada pelaksanaannya berubah fungsi menjadi bangunan hotel berlantai 7.

Direktur Promosi dan Humad BP Batam , Andi Antono enggan memberi komentar apakah benar BP Batam telah merubah row nya dari row 35 menjadi row 30 dan apa alasan untuk merubah row tersebut.

Jika memang benar maka apakah BP Batam harus bertanggung jawab atas ketidak nyamanan masyarakat berlalu lintas disepanjang jalan di depan hotel kuning ini ?

Dibelakang hotel ini ada jalan yang memisahkan hotel kuning dan kompleks perumahan.
Diduga lantaran serakah dilantai dua pihak manegemen menambah bangunan hingga tepat berdiri diatas jalan, penambahan bangunan lebih luas lagi pada lantai enam hotel ini.

Dihimbau kepada instansi terkait untuk turun memeriksa bentuk bangunan hotel kuning ini yang disinyalir telah melanggar aturan.

(pay)

Posting Komentar

Disqus