Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Dua Pegawai Bank BRI Cabang Muara Bungo, Jambi Dihadirkan Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang ( Fhoto : realitasnews.com)


BATAM, Realitasnews.com – Majelis Hakim, Zulkifli SH MH menghimbau agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung SH agar bekerja sama dengan Kejati Jambi untuk menghadirkan mantan Pimpinan Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Muara Bungo, Jambi, James Sirait. 

“ Tolong hadirkan bu Jaksa itu mantan Pimpinan Cabang BRI Muara Bungo Jambi,” kata Zulkifli disela sela sidang pemeriksaan keterangan tiga orang saksi pada siding dugaan pencucian uang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu sore ( 14/12/2016).

Saksi Krisna Dwi Astuti
Ketiga saksi tersebut yakni dua pegawai Bank BRI Muara Bungo, Jambi, Muhamad Yasin dan Krisna Dwi Astuti dan seorang lagi Rafik seorang supir Pimpinan Cabang BRI Muara Bungo, Jambi. Sidang Kasus pencucian uang disinyalir dilakukan oleh terdakwa Jona dan Tomi, Jona selaku Wakil Direktur CV Janurunity pada tanggal 2 Februari 2016 lalu melakukan pencairan uang sebanyak Rp 7 miliar ke rekening Tomi dan istrinya  Ayu Anggriani serta ke rekening keluarganya.

Sidang pemeriksaan ketiga saksi ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Zulkifli SH MH bersama anggota majelis hakim, Hera Polosoa Destyni SH dan Iman Budi Putra Noor SH MH.

Ketiga saksi diperiksa secara berbeda awalnya majelis hakim memeriksa M Yasin dan Krisna Dwi Astuti dan selanjutnya memeriksa saksi Rafik.

Kasus pencucian uang ini terungkap setelah PT Pantastik melaporkan ke Polda Kepri lantaran uang mereka raib sebesar RP 8 miliar lebih dan setelah diselidiki uang tersebut masuk ke rekening CV Janurunity pada bulan Februari 2016 lalu.

Saksi Rafik
Pindahnya uang PT Pantastik tersebut ke rekening CV Janurunity disinyalir dilakukan  olah hacker yang berada di Malaysia yang merupakan rekan dari terdakwa Tomi.

Pada tanggal 2 Februari 2016 lalu, saksi M Yasin mengijinkan terdakwa Jona untuk mencairkan uang tersebut untuk ditransfer ke berapa rekening diantaranya ke rekening Tomi sebesar Rp 300 juta, ke rekening istri Tomi yakni Ayu Anggraini sebesar RP 300 juta, ke rekening Marta sebesar Rp 7 miliar.

Menurut saksi Krisna Dwi Astuti bahwa pencairan dana tersebut dilakukan Jona dengan alasan untuk pembebasan lahan di Jawa Tengah.

Secara terpisah saksi Rafik kepada majelis hakim mengatakan bahwa ia mengetahui ada uang masuk sebesar Rp 8 miliar lebih ke rekening CV Janurunity adalah dari Tomi.

“ Sekitar tanggal 23 Februari 2016 lalu Tomi menelepon saya yang mulia mengatakan bahwa rekannya dari Malaysia mengirim uang ke rekening CV Janurunity sebesar RP 8 miliar lebih,” katanya.

Namun sangat disayangkan pencairan uang tersebut harus dilakukan esok harinya setelah ia koordinasi dulu dengan saksi Krisna.


Namun saksi Krisna membantah bahwa ia mengetahui masuknya uang tersebut ke rekening CV Januarunity dari terdakwa Jona.

Saksi Rafiq merupakan supir Pimpinan Cabang BRI Muara Bungo, Jambi. Ia mengaku telah bekerja sebagai supir sejak tahun 2005 lalu.

Saksi Krisna pada pemeriksaan pertama bersama saksi M Yasin ia mencoba berbohong dengan mengatakan bahwa pencairan uang tersebut tidak diketahui oleh Pimpinan Cabang BRI Muara Bungo, Jambi, James Sirait.

Namun kesaksiannya tersebut “dipatahkan” oleh JPU, Rumondang, setelah menunjukkan bukti paraf dari James Sirait ketika itu selaku Pimpinan Cabang BRI Muara Bungo, Jambi.

 “Jadi saya harap anda berbicara jujur saja jangan terlalu menutup nutupi kesalahan atasan anda,” kata Rumondang kepada saksi Krisna.

Sementara itu terdakwa Tomi, setelah usai persidangan mengatakan bahwa dalam kasus pencucian uang ini tidak ada pihak bank BRI cabang  Muara Bungo, Jambi yang terlibat.

“Mereka pihak bank tidak ada yang terlibat,” kata Tomi sambil menggerak gerakkan telapak  tangan kirinya sebagai tanda tidak,  sambil berjalan menuju ruang sel Pengadilan Negeri Batam. 

(Pay)

Posting Komentar

Disqus