Dilihat kali
Dua Pegawai Bank BRI Cabang Muara Bungo, Jambi Dihadirkan Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang ( Fhoto : realitasnews.com) |
BATAM, Realitasnews.com – Majelis Hakim, Zulkifli SH MH menghimbau
agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung SH agar bekerja sama dengan
Kejati Jambi untuk menghadirkan mantan Pimpinan Cabang Bank Rakyat Indonesia
(BRI) Muara Bungo, Jambi, James Sirait.
“ Tolong hadirkan bu Jaksa itu mantan Pimpinan Cabang
BRI Muara Bungo Jambi,” kata Zulkifli disela sela sidang pemeriksaan keterangan
tiga orang saksi pada siding dugaan pencucian uang yang digelar di Pengadilan
Negeri Batam, Rabu sore ( 14/12/2016).
Saksi Krisna Dwi Astuti |
Ketiga saksi tersebut yakni dua pegawai Bank BRI Muara
Bungo, Jambi, Muhamad Yasin dan Krisna Dwi Astuti dan seorang lagi Rafik
seorang supir Pimpinan Cabang BRI Muara Bungo, Jambi. Sidang Kasus pencucian
uang disinyalir dilakukan oleh terdakwa Jona dan Tomi, Jona selaku Wakil
Direktur CV Janurunity pada tanggal 2 Februari 2016 lalu melakukan pencairan
uang sebanyak Rp 7 miliar ke rekening Tomi dan istrinya Ayu Anggriani serta ke rekening keluarganya.
Sidang pemeriksaan ketiga saksi ini dipimpin oleh
ketua Majelis Hakim, Zulkifli SH MH bersama anggota majelis hakim, Hera Polosoa
Destyni SH dan Iman Budi Putra Noor SH MH.
Ketiga saksi diperiksa secara berbeda awalnya majelis
hakim memeriksa M Yasin dan Krisna Dwi Astuti dan selanjutnya memeriksa saksi
Rafik.
Kasus pencucian uang ini terungkap setelah PT Pantastik
melaporkan ke Polda Kepri lantaran uang mereka raib sebesar RP 8 miliar lebih
dan setelah diselidiki uang tersebut masuk ke rekening CV Janurunity pada bulan
Februari 2016 lalu.
Saksi Rafik |
Pindahnya uang PT Pantastik tersebut ke rekening CV
Janurunity disinyalir dilakukan olah
hacker yang berada di Malaysia yang merupakan rekan dari terdakwa Tomi.
Pada tanggal 2 Februari 2016 lalu, saksi M Yasin
mengijinkan terdakwa Jona untuk mencairkan uang tersebut untuk ditransfer ke
berapa rekening diantaranya ke rekening Tomi sebesar Rp 300 juta, ke rekening istri
Tomi yakni Ayu Anggraini sebesar RP 300 juta, ke rekening Marta sebesar Rp 7
miliar.
Menurut saksi Krisna Dwi Astuti bahwa pencairan dana
tersebut dilakukan Jona dengan alasan untuk pembebasan lahan di Jawa Tengah.
Secara terpisah saksi Rafik kepada majelis hakim mengatakan
bahwa ia mengetahui ada uang masuk sebesar Rp 8 miliar lebih ke rekening CV
Janurunity adalah dari Tomi.
“ Sekitar tanggal 23 Februari 2016 lalu Tomi menelepon
saya yang mulia mengatakan bahwa rekannya dari Malaysia mengirim uang ke rekening
CV Janurunity sebesar RP 8 miliar lebih,” katanya.
Namun sangat disayangkan pencairan uang tersebut harus
dilakukan esok harinya setelah ia koordinasi dulu dengan saksi Krisna.
Namun saksi Krisna membantah bahwa ia mengetahui masuknya
uang tersebut ke rekening CV Januarunity dari terdakwa Jona.
Saksi Rafiq merupakan supir Pimpinan Cabang BRI Muara Bungo, Jambi. Ia mengaku telah bekerja sebagai supir sejak tahun 2005 lalu.
Saksi Krisna pada pemeriksaan pertama
bersama saksi M Yasin ia mencoba berbohong dengan mengatakan bahwa pencairan
uang tersebut tidak diketahui oleh Pimpinan Cabang BRI Muara Bungo, Jambi,
James Sirait.
Namun kesaksiannya tersebut “dipatahkan” oleh JPU,
Rumondang, setelah menunjukkan bukti paraf dari James Sirait ketika itu selaku Pimpinan
Cabang BRI Muara Bungo, Jambi.
“Jadi saya
harap anda berbicara jujur saja jangan terlalu menutup nutupi kesalahan atasan
anda,” kata Rumondang kepada saksi Krisna.
Sementara itu terdakwa Tomi, setelah usai persidangan
mengatakan bahwa dalam kasus pencucian uang ini tidak ada pihak bank BRI cabang Muara Bungo, Jambi yang terlibat.
“Mereka pihak bank tidak ada yang terlibat,” kata Tomi
sambil menggerak gerakkan telapak tangan
kirinya sebagai tanda tidak, sambil
berjalan menuju ruang sel Pengadilan Negeri Batam.
(Pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus