Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

 
Foto: Ilustrasi/okezone.com

JAKARTA, Realitasnews.com  - Empat tersangka pelaku teror bom berhasil ditangkap di Bekasi, Jawa Barat dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada Sabtu 10 Desember 2016. Sementara dua lainnya masih buron dan terus dilakukan pengejaran oleh kepolisian.

Kepala Bagian Mitra Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Awi Setiyono menjelaskan, para pelaku merupakan bagian dari sel-sel kecil dari jaringan Jamaah Anshorut Daulah Khilafah Nusantara (JAKDN) pimpinan Bahrun Naim (BN) yang terafiliasi dengan organisasi ISIS.

"Kemudian atas perintah dari BN menyuruh membuat sel-sel kecil dan di antaranya keterlibatan mereka berempat itu," ujar Awi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Minggu (11/12/2016)


Tersangka MNS (Nur Solihin) alias Abu Huroh lalu membuat sel kecil itu dengan merekrut beberapa orang di antaranya DYN (Dian Yulia Novi), AS (Agus Supriyadi), S atau Abu Izzah, dan dua DPO lainnya. MNS juga diketahui bersama dua orang yang masih DPO berperan merakit bom.

"MNS (Nur Solihin) alias Abu Huroh perannya membuat sel kecil, kemudian membeli palu 3 kg. Ikut merakit bom bersama DPO lainnya," ujar Awi.

MNS, lanjut Awi, juga sering menerima kiriman dari Bahrun Naim sebanyak dua kali yang diterimanya di Solo dan mengantarkannya bersama AS untuk diserahkan ke DYN yang diamanahkan sebagai calon pengantin.

"Memperkenalkan pelaku lainnya kepada DYN. Kemudian mencarikan kontrakan di daerah Bintara, Bekasi untuk tersangka DYN," jelas Awi.

Lalu peran AS, menurut Awi, selain mengantar bom dari Solo ke Jakarta bersama MNS untuk diserahkan ke DYN, AS juga mengantar DYN aebagai calon pengantin yang akan diturunkan di dekat obyek vital nasional sebagai target. pengeboman.

"Yang akan diledakkan rencananya pada hari ini. AS juga menyewakan mobil rental untuk ke Jakarta," ujar Awi.

Awi mengungkapkan, DYN sebagai calon pengantin juga intensif berkomunikasi dengan Bahrun Naim. DYN juga diketahui menerima uang dari Bahrun Naim sebesar Rp1 juta melalui tersangka MNS untuk hidup sehari-hari di kontrakan.

Pelaku terakhir, S atau Abu Izzah yang ditangkap di Karanganyar berperan membantu merakit bom yang dibawa oleh MNS dan AS ke Jakarta.

"Kemudian saat ini mereka diperiksa intensif di Korps Brimob Mabes Polri oleh Tim Densus 88," tuturnya.
Para pelaku, lanjut Awi disangkakan dengan Pasal 7 juncto Pasal 15 UU RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
 
(okezone.com)

Posting Komentar

Disqus