Dilihat kali
Komisi IV DPRD Batam Gelar RDP Dengan BPM PTSP dan Instansi Terkait Bahas Perda Penanaman Modal (Fhoto : realitasnews.com ) |
BATAM,
Realitasnews.com –
Komisi IV DPRD Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam, Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Mineral dan Sumber Daya Mineral
kota Batam, Dinas Tenaga Kerja kota Batam, Bagian Hukum Setdako Batam.
RDP
digelar di ruang komisi II DPRD Batam, Rabu (7/12/2016) untuk membahas Perda
tentang penanaman modal di kota Batam. RDP dipimpin oleh Fauzan S.Pd bersama ketua
komisi IV DPRD Batam,Ricky Indrakari dan Uba Ingan Sigalingging.
RDP
digelar untuk membahas satu demi satu
pasal Perda tentang Penanaman modal sehingga para investor dapat nyaman
berinvestasi di Batam.
“
Pasal 17 ini bagaimana, yang menjelaskan Hak, Kewajiban dan Tanggung jawab
Penanaman Modal, pada ayat A disebutkan setiap Penanaman Modal berhak mendapatkan Kepastian
Hukum,” Tanya Fauzan kepada pejabat Pemko Batam yang mengikuti RDP
“Ijin
pimpinan, “ kata Uba, dalam ayat ini selain kepastian hukum harus ada kepastian
waktu sehingga bagi investor yang ingin mengurus perijinan di BPM PTSP atau di
instansi lainnya tidak kecewa.
Karena
Kepastian hukum, dikatakan Uba, akan mubajir jika tidak ada kepastian waktu.
“Jangan
pula nanti seorang investor datang ke Batam atau ke BPM PTSP selalu kecewa
ketika ia tanyakan ijin usahanya ternyata belum selesai lantaran kepala Dinasnya
tidak ada,” jelas Uba.
Bahkan
Uba memberi ilustrasi, seperti pelayanan
pembuatan KTP warga dari pulau sudah jauh jauh datang ke Disduk Capil kota
Batam di Sekupang tetapi ketika ia menanyakan kepegawai Disduk Capil kota Batam
ternyata KTPnya belum selesai lantaran blanko belum ada.
Akhirnya
Ricky Indrakari memberi masukan agar pada pasal 17 ayat A pada Perda tersebut ditambahkan untuk
kepastian waktu ditetapkan melalui peraturan kepala Dinas Badan Penanaman Modal
kota Batam.
Dalam
RDP tersebut selain membahas hak dan tanggung jawab bagi investor yang akan
berinvestasi di Batam juga membahas perlindungan tenaga kerja.
“Untuk
perlindungan tenaga kerja saya rasa kita mengacu kepada Perwako,” kata Fauzan
(Pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus