Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Komisi IV DPRD Batam Gelar RDP Dengan BPM PTSP dan Instansi Terkait Bahas Perda Penanaman Modal (Fhoto : realitasnews.com )

BATAM, Realitasnews.com – Komisi IV DPRD Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam, Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Mineral dan Sumber Daya Mineral kota Batam, Dinas Tenaga Kerja kota Batam, Bagian Hukum Setdako Batam. 

RDP digelar di ruang komisi II DPRD Batam, Rabu (7/12/2016) untuk membahas Perda tentang penanaman modal di kota Batam. RDP dipimpin oleh Fauzan S.Pd bersama ketua komisi IV DPRD Batam,Ricky Indrakari dan Uba Ingan Sigalingging.

RDP digelar untuk  membahas satu demi satu pasal Perda tentang Penanaman modal sehingga para investor dapat nyaman berinvestasi di Batam.


“ Pasal 17 ini bagaimana, yang menjelaskan Hak, Kewajiban dan Tanggung jawab Penanaman Modal, pada ayat A  disebutkan setiap  Penanaman Modal berhak mendapatkan Kepastian Hukum,” Tanya Fauzan kepada pejabat Pemko Batam yang mengikuti RDP

“Ijin pimpinan, “ kata Uba, dalam ayat ini selain kepastian hukum harus ada kepastian waktu sehingga bagi investor yang ingin mengurus perijinan di BPM PTSP atau di instansi lainnya tidak kecewa.

Karena Kepastian hukum, dikatakan Uba, akan mubajir jika tidak ada kepastian waktu.

“Jangan pula nanti seorang investor datang ke Batam atau ke BPM PTSP selalu kecewa ketika ia tanyakan ijin usahanya ternyata belum selesai lantaran kepala Dinasnya tidak ada,” jelas Uba.

Bahkan Uba memberi  ilustrasi, seperti pelayanan pembuatan KTP warga dari pulau sudah jauh jauh datang ke Disduk Capil kota Batam di Sekupang tetapi ketika ia menanyakan kepegawai Disduk Capil kota Batam ternyata KTPnya belum selesai lantaran blanko belum ada.

Akhirnya Ricky Indrakari memberi masukan agar pada pasal  17 ayat A pada Perda tersebut ditambahkan untuk kepastian waktu ditetapkan melalui peraturan kepala Dinas Badan Penanaman Modal kota Batam.

Dalam RDP tersebut selain membahas hak dan tanggung jawab bagi investor yang akan berinvestasi di Batam juga membahas perlindungan tenaga kerja. 

“Untuk perlindungan tenaga kerja saya rasa kita mengacu kepada Perwako,” kata Fauzan 

(Pay)

Posting Komentar

Disqus