Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Komisi I DPRD Batam Gelar RDP Dengan Warga Kampung Harapan Swadaya (Fhoto : Istimewa)

BATAM, Realitasnews.com – Komisi I DPRD Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga Kampung Harapan Swadaya Kelurahan Bengkong Swadaya, Kecamatan Bengkong, Batam. RDP di gelar di ruang Komisi I DPRD Batam, Rabu (8/12/2016). 

RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi I, Nyanyang Haris Pratimura didampingi oleh Harmidi Husen, Tumbur Sihaloho, Li Khai.

Namun sangat disayangkan RDP ini tidak dihadiri oleh pihak PT Kencana Raya Maju Jaya dan warga Perumahan Glory Home yang rumahnya terbakar akibat dilempari bom Molotov oleh warga saat hendak digelar eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Batam bersama pihak PT Kencana Raya Maju Jaya pada tanggal 8 November 2016 lalu.   

Akibat tidak hadirnya pemilik lahan PT Kencana Raya Maju Jaya, Nyangnyang Haris Pratimura selaku pemimpin RDP dengan disetujui seluruh anggota komisi I DPRD Batam yang hadir pada RDP tersebut maka RDP akan digelar kembali setelah komisi I DPRD Batam mengagendakannya kembali.

Pada kesempatan itu, Nyangnyang Haris Pratimura berpesan kepada warga agar tetap tenang dan harus selalu membuat suasana kondusif di lingkungannya.

Selain itu komisi I DPRD Batam menyarankan agar warga Kampung Harapan dapat menghargai dan menaati keputusan Mahkamah Agung ( MA )RI.

Sebelumnya ditempat terpisah Penasehat Hukum, PT Kencana Raya Maju Jaya, Nasib Siahaan SH belum lama ini mengatakan lahan yang akan di eksekusi yang diduduki warga Kampung Harapan adalah seluas 1,2 Hektar dan dihuni oleh warga sebanyak 57 unit rumah.

Eksekusi tersebut dilaksanakan atas amanah dari putusan Mahkamah Agung RI nomor :  3268 K/PDT/2015 yang dikeluarkan tanggal 15 Maret 2016 lalu.

Nasib juga menceritakan bahwa dalam perkara tersebut bahwa selain warga yang menjadi tergugat, Walikota Batam, Rudi SE, ketua DPRD Batam, dan Kepala BP Batam juga menjadi tergugat.

Ia mengatakan bahwa lahan seluas 1,2 Hektar milik PT Kencana Maju Jaya berdasarkan Penetapan Lokasi (PL) : 212.210.29030070.C1.001.001 tanggal 11 Juni 2012,, dengan  SPJ Nomor 1383 Tahun 2012 tentang pengalokasian penggunaan dan penggusuran tanah pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

(Pay)

Posting Komentar

Disqus