Dilihat kali
Wakil Walikota Tanjung Pinang H Syahrul SPd Mengikuti Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Di Kejari Tanjung Pinang ( Fhoto : Istimewa) |
TANJUNG
PINANG, Realitasnews.com – Kejari Tanjung Pinang memusnahkan barang
bukti narkoba yang
ditangani Kejari Tanjungpinang selama bulan Januari hingga Desember 2016,
Jumlah
barang bukti tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap tahun
2015 dan 2016 yang dimusnahkan adalah sabu-sabu seberat 1288,09 gram, ganja 45197 gram, dan
pil ekstasi 105 butir.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan
langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi, SH,
Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S. Pd, unsur kepolisian, serta
Sekretaris Dinas Kesehatan Tanjungpinang, Satpol PP, serta BNN yang digelar di
halaman parkir Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Rabu (21/12/2016).
Wakil Walikota, H Syahrul SPd mengharap
agar kedepan dengan sinergisitas seluruh lapisan masyarakat dan jajaran penegak
hukum kita dapat mengatasi narkoba , paling tidak pada tahun 2017 pemusnahan
ini dapat menurun jumlahnya, sehingga dengan kebersmaan ini dapat mewujudkan
Kota Tanjungpinang yang aman dan bersih dan khususnya untuk Kepulaun Riau .
Karena kita ketahui berkaitan dengan
narkotika, sambung Syahrul, ini merupakan musuh terbesar untuk masyarakat
terutama bagi generasi muda yang ada di Kota Tanjungpinang.
"Untuk itu marilah kita
bersama-sama berkomitmen untuk bersinergi dalam mengatasi narkoba, sehingga apa
yang kita canangkan beberapa bulan yang lalu terkait zero narkoba dapat kita
jalankan" ajak Syahrul.
Kepala Kejaksaan Negeri
Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi, SH, menjelaskan pemusnahan ini merupakan
refleksi kegiatan yang dilakukan selama tahun 2016 dari Januari hingga Desember.
" Kegiatan ini rutin kita
lakukan sebagai bentuk perlawanan negara terhadap kejahatan obat-obatan
terlarang dan sejenisnya" terangnya
Beliau juga menjelaskan bahwa
pemusnahan ini dilakukan dua titik yang pertama pemusnahan barang bukti perkara
tindak pidana narkotika yang telah memiliki tindak hukum yang kuat yang
dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri ini, serta pemusnahan bukti tindak pidana
pelayaran yang akan dilaksanakan di dompak.
"Alasan kami melakukan pemusnahan
barang bukti tindak pidana pelayaran ini didompak, mengingat barang bukti untuk
tidak pidana ini sangat banyak yang berjumlah sekitar 4 ruko" sambungnya.
Ia juga menjelaskan bahwasanya
barang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari persidangan, sedangkan
yang lainnya sekitar 90% telah dimusnakan oleh pihak penyidik,"ucapnya
(R/pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus