Dilihat kali
Gubernur Ahok/ Foto: Niken Purnamasari/detikcom |
JAKARTA, Realitasnews.com - Lahan bekas Kedutaan Besar Inggris di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat menjadi polemik. Plt Gubernur DKI Sumarsono mengatakan lahan yang akan dibeli oleh Pemprov DKI tersebut ternyata milik pemerintah pusat. Hal tersebut berdasarkan pada temuan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, pernyataan berbeda dikeluarkan oleh Gubernur DKI nonaktif Basuki T Purnama (Ahok). Menurut Ahok, rekomendasi pembelian lahan tersebut sudah dikeluarkan oleh BPN sejak tahun 2015. Bahkan nota kesepahaman pembelian sudah dilakukan saat Presiden Joko Widodo masih menjabat sebagai Gubernur DKI.
"Itu rekomendasinya (pembelian lahan) sudah dari tahun 2015. Malah MoU pembelian dilakukan oleh Pak Jokowi ketika jadi menjadi Gubernur," kata Ahok di Studio Net TV, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2016).
Ahok menjelaskan bahwa sudah ada surat dari BPN yang menjelaskan peralihan lahan dari pemerintah pusat kepada Kerajaan Inggris. Bahkan Ahok juga mengatakan, pemberian lahan tersebut lumrah dilakukan di banyak negara.
"Yang penting ada dari BPN, dari pemerintah pusat serahkan kepada Inggris, berartikan punya Inggris kan. Ada surat keterangan dari BPN," ujar Ahok.
"Sebetulnya dalam sistem tata negara, biasanya pemerintah kasih tanah kepada negara sahabat. Sebaiknya sana (Inggris) juga di kasih," lanjutnya.
Ahok sendiri merasa heran mengapa Plt Gubenur DKI Sumarsono mengatakan lahan tersebut adalah milik pemerintah pusat. Apalagi Sumarsono berdalih pernyataannya tersebut berdasarkan temuan dari BPN.
"Makanya saya enggak tahu, saya enggak ikut ini kan. tanya sama mereka (Sumarsono dan BPN) saja," tutupnya.
(detik.com)
Posting Komentar
Facebook Disqus