Dilihat kali
Petugas Pelabuhan Domestik Karimun Memasang Spanduk Di Loket Pemberlakuan Tarif Baru Pass Pelabuhan (Fhoto : Aljupri/realitasnews.com) |
KARIMUN, Realitasnews.com - Terhitung sejak hari ini Kamis (01/12/2016) tarif baru
retribusi pass pelabuhan Domestik Karimun mulai diberlakukan. Pass pelabuhan
untuk penumpang kapal dalam negeri dari Rp 2.500,- saat ini naik 100 persen menjadi
Rp 5 ribu.
"Hari ini tarif
pass pelabuhan yang baru sudah diberlakukan," kata General Manager PT
Pelindo I cabang Tanjungbalai Karimun, Syahri Ramadana yang dikonfirmasi melalui
telepon selulernya, Kamis pagi (1/12/2016).
Keputusan pemberlakuan
tarif baru pass pelabuhan ini, kata Syahri, setelah adanya pertemuan antara
pihak PT Pelindo I dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun pada pertengahan bulan
November lalu.
Pada awalnya PT
Pelindo I mengajukan tarif pass yang baru sebesar Rp 7.000 kepada pemerintah
setelah melihat tarif pass pelabuhan lain di Kepri. Namun setelah pertemuan
tersebut seluruh pihak yang hadir menyepakati agar pass pelabuhan sebesar Rp 5
ribu.” Jelas Syahrial.
Dari pantauan realitasnews.com
di pelabuhan Taman Bunga,petugas pelabuhan telah memasang spanduk pemberitahuan
pemberlakuan tarif baru pass di pelabuhan domestik di loket pembayaran. Hingga
Kamis siang tidak ada penumpang yang merasa keberatan akan penyesuaian tarif
baru tersebut
(Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus