Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

 
Foto: Akhmad Mustaqim/detikcom

JAKARTA, Realitasnews.com  - Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melapor ke Bareskrim terkait insiden di Sabuga, Bandung. Mereka meminta pihak yang menghentikan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) diusut.

GMKI melaporkan ormas Pembela Ahlus Sunnah (PAS) ke Bareskrim Polri terkait penghentian Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Sasana Budaya Ganesha Institut Teknologi Bandung (Sabuga ITB). Menurut pihak GMKI, PAS melanggar pasal 175 dan 176 KUHP.

"Kita melaporkan ada resume kronologisnya bahwa ada dua organisasi kemasyarakatan yaitu Pembela Ahlus Sunnah dan Dewan Dakwah Indonesia, namun yang kita laporkan Pembela Ahlus Sunnah dan lain-lain melakukan aksi unjuk rasa meminta dilakukan pembubaran," kata Ketum PP GMKI Sahat Martin Philip Sinurat di kantor Bareskrim gedung Kementerian Kelautan dan Perikakan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Sahat menjelaskan dua kronologi kejadian waktu itu. Yang pertama, panitia penyelenggara telah menemui massa aksi untuk menjelaskan tujuan dari KKR. Menurut Sahat, massa tetap kukuh bahwa KKR harus dibubarkan dengan alasan berbagai hal. Sementara yang kedua, dilakukan pertemuan antara perwakilan ormas, pendeta, panitia, Kapolresta dan Dandim. Menurut Sahat, saat mendengar lagu pujian, massa aksi masuk dalam gedung dan melakukan pembubaran secara paksa dan Kapolresta Bandung langsung mengambil alih situasi.

"Nah dari situ ada dua hal yang kita bisa sampaikan, yang pertama, sikap Polrestabes Bandung yang melakukan pembiaran atas tindakan tindakan PAS ini membubarkan KKR merupakan pelanggaran hak konstitusional warga negara Indonesia yang sedang menjalankannya ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dipeluknya dalam hal ini agama Kristen sebagaimana diatur dalam pasal 28e dan pasal 29 UUD 1945," ujarnya.

"Yang kedua bahwa tindakan PAS ini dan lain lain melakukan pembubaran secara paksa ibadah tersebut merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 175, 176 KUHP, jadi ada dua unsur atau pasal yang kita laporkan," sambungnya.

Menurut Sahat, masalah ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan baik yaitu cara mediasi. Namun, dia menilai belum ada itikad baik hingga kini.

"Kita khawatirkan ketika ini terus dibiarkan nantinya di daerah-daerah lain termasuk yang lagi hangat sekarang upaya sweeping dan razia yang dilakukan ormas-ormas tertentu, nah ini yang seharusnya pemerintah itu bisa bersikap tegas kalau memang ormas yang bersangkutan tidak lagi ada itikad baik ya memang kita harus menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, itu yang kita harapkan dari pemerintah," tuturnya.

Pihak PAS belum berkomentar terkait pelaporan dari GMKI ini. Namun dalam kesempatan sebelumnya, pihak PAS mengatakan mereka tidak melakukan pembubaran kebaktian.

"Yang kami lakukan adalah mengingatkan pihak KKR bahwa jadwal peribadatan yang telah dilakukan oleh mereka sudah habis waktunya, yakni hanya hingga pukul 16.00 WIB sesuai kesepakatan dengan pihak Kesbangpol Bandung," ujar Farchat, Tim Kuasa Hukum Pembela Ahlu Sunnah (PAS) dalam konferensi pers.

Sedangkan Ketua PAS Muhamad Roim mengatakan, tidak benar jika ada yang menyatakan pihaknya yang membubarkan acara. Roim mengklaim bahwa panitialah yang membubarkan sendiri jemaat yang ada di dalam gedung Sabuga dan atau yang meminta turun personel paduan suara.

"Bahkan tidak benar kalau dinyatakan terjadi intimidasi, karena terbukti kami perwakilan ormas islam bisa leluasa salat magrib, berdialog dan menyaksikan staf panitia KKR membagi-bagikan konsumsi. Bahkan perwakilan kami bisa bertukar pikiran sambil duduk dan tertawa," bebernya.

(detik.com)

Posting Komentar

Disqus