Dilihat kali
Karny Terdakwa Dugaan Kasus Pencucian Uang ( Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM, Realitasnews.com – Empat orang saksi Karny terdakwa kasus dugaan pencucian
uang mengaku tidak pernah mengenal terdakwa . Karny diamankan setelah
pengembangan dari Polda Kepri yang menemukan ada uang masuk ke rekening
terdakwa Karny sebesar Rp 1 miliar yang ditransfer dari PT Pantastik.
“Ijin yang
mulia, saksi tidak mengenal terdakwa, ia merupakan suami dari Umar pria warga Negara
Malaysia yang diduga menghacker rekening PT Pantastik untuk dialirkan ke
rekening terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum, Rumondang Manurung SH dengan nada
pelan kepada Ketua Majelis Hakim, Zulkifli SH disela sela persidangan di
Pengadilan Negeri Batam, Rabu sore (21/12/2016).
Ke empat
saksi yakni Anwar, San sun, Erlinawati, dan Erni kepada majelis hakim yang
dipimpin oleh Zulkifli SH MH di damping anggota majelis hakim Hera Polosoa
Destiny SH dan Iman Budi Putra Noor SH mengatakan bahwa kasus ini terungkap
saat adanya orderan barang dari pelanggan mereka melalui pesan elektronik,
dengan alamat email masih menggunakan email Indonesia yakni co.id padahal jika
email dari SIngapura bukan co.id.
Begitu uang dari
rekening perusahaan kami yang mulia hilang sebesar Rp 8 miliar perusahaan kami
sebenarnya mau tutup,” kata saksi Anwar
Beruntung,
lanjut saksi Anwar, perusahaan yang mengorder barang produk mereka bersedia
meminjamkan uang ke perusahaan PT Pantastik.
Sidang
dilanjutkan pekan depan dengan agenda siding masih memeriksa keterangan saksi
(Pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus