Dilihat kali
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak Menyerahkan Perda RT/RW Kepri Kepada Gubernur Kepri, Nurdin Basirun ( Fhoto : Istimewa) |
TANJUNGPINANG.
Realitasnews.com - DPRD provinsi
Kepri mengesahkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepri, Perda RTRW
tersebut di sahkan pada rapat paripurna di gedung DPRD provinsi Kepri, Selasa
siang (6/12/2016) dan Perda tersebut
akan berlaku hingga tahun 2036
mendatang.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak
mengatakan dengan selesainya perda ini secara tidak langsung memberikan
kepastian hukum investasi di kabupaten kota. Sebab, dalam RTRW ini memuat
rencana wilayah mana saja yang akan dijadikan tempat investasi, pemukiman dan
lain sebagainya.
"Perda RTRW akan menjadi acuan
kabupaten dan kota. Maka dari itu, Perda ini sudah memuat semua potensi-potensi
yang ada di Kabupaten Kota," kata Jumaga membuka sidang paripurna, Selasa
(6/12).
Jumaga menambahkan, bahwa dengan
selesainya Perda ini maka RTRW ini dapat diterapkan di seluruh Kepri. Dan juga,
sambungnya, RTRW ini telah menyesuaikan dengan RTRW Nasional.
Juru bicara pansus RTRW, Dewi
Kumalasari mengatakan hadirnya perda ini merupakan amanat dari UU nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang. Dalam
pembahasan, Pansus mengikut sertakan badan koordinasi penataan ruang untuk
memilah wilayah mana saja di Kabupaten Kota yang akan dikembangkan.
"Produk Perda ini mencakup
kawasan industri, kawasan pemukiman, kawasan wisata di Provinsi. Dengan begitu
maka Kabupaten Kota dapat segera menyesuaikan," papar Dewi.
Ditempat yang sama, Gubernur Kepri
Nurdin Basirun mengucapkan terimakasih atas kerja keras Pansus menyelesaikan
perda tersebut. Apalagi, katanya Ranperda ini sudah mulai dibahas meski gagal beberapa
kali sejak 2005 lalu.
"Setelah melewati dinamika yang
sangat panjang dan hambatan yang ada, akhirnya perda ini selesai juga. Kami
mengucapkan terimakasih kepada DPRD yang menyesaikan perda ini berdasarkan
kaidah yang berlaku," kata Nurdin.
Ia juga mengaku gembira karena Perda
ini memuat keterkaitan pembangunan yang baik antar provinsi, kabupaten dan
kota.
Sebelumnya, Pada tahun 2013 Kepri
telah mendapat persetujuan substansi dari kementerian PU untuk mulai membahas
Perda. Sebelumnya Kementerian lingkungan hidup juga sudah menyetujui tata ruang
wilayah hutan Kepri.
(R/Pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus