Dilihat kali
SK Sesmekon Nomot S-567 Tentang Kenaikan Tarif Wajib Tahunan (UWT) ( Fhoto : realitasnews.com) |
TANJUNG
PINANG, Realitasnews.com - Polemik tarif
Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam sedikit lagi menemui titik terang.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah berkirim surat ke seluruh
anggota Dewan Kawasan. Dalam surat bernomor S-657/SES.M.EKON/12/2016 yang
ditandatangani Sesmenko, Lukita Dinarsyah Tuwo berisi usulan persetujuan tarif
UWT , tarif jasa kepelabuhan dan mekanisme pencabutan lahan.
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak
mengatakan bahwa tim teknis sepakat untuk melakukan revisi tarif layanan Uang
Wajib Tahunan (UWT) BP Batam. Revisi ini ditujukan baik untuk alokasi baru
maupun perpanjangan. Adapun besaran persentasenya berbasis pada besaran tarif
sebelum ditetapkannya Perka BP Batam nomor 19 tahun 2016.
"Saya sebagai ketua DPRD dan
juga sebagai anggota dewan Kawasan minta kepada BP Batam agar mematuhi
sepenuhnya Keputusan Dewan Kawasan dan Team Teknis sebagai mana yang tercantum
dalam surat Sesmenko no.S-657/SES.M.EKON/12/2016 tanggal 5 Desember 2016 yang
lalu," jelas Jumaga di kantor DPRD Kepri, Kamis (15/12/2016).
Lantas, berapa besaran kenaikan
tarif UWT tersebut? Jumaga mengatakan bahwa tim teknis juga sepakat untuk
memberikan kepastian tarif dengan menggunakan dasar perhitungan inflasi tahunan
sebesar empat persen.
Sehingga besaran persentase kenaikan
tarif UWT tiap tahunnya sebesar 4 persen dan maksimal 119 persen atau
dibulatkan 120 persen untuk 20 tahun kedepan. Angka tersebut sambungnya,
menggunakan dasar penghitungan inflasi tahunan nasional yang ditetapkan sebesar
empat persen.
Jika nantinya usulan revisi tarif
itu disetujui oleh Dewan Kawasan Batam, maka BP Batam harus melakukan revisi
Perka BP Batam nomor 19 Tahun 2016 tentang jenis tarif layanan pada kantor
pengelolaan lahan BP Batam.
Sedangkan untuk tarif jasa
pelabuhan, BP Batam nanti akan membuat berita acara kesepakatan dengan asosiasi
pengguna jasa kepelabuhan di Batam. Kesepakatan itu, mengacu kepada ketentuan
peraturan perundangan dibidang kepelabuhan.
"Berita acara tersebut itulah
nantinya yang menjadi dasar pemberlakuan tarif jasa kepelabuhan yang
baru," terangnya.
Pria yang juga menjabat sebagai
anggota Dewan kawasam ini melanjutkan bahwa BP Batam masih dapat menerapkan
tarif khusus dengan memberikan diskon atau pengurangan. Diskon atau pengurangan
itu khusus tarif yang berada dibawah tarif yang diatur dalam PMK nomor .148/PMK.05/2015.
Untuk masalah pencabutan lahan yang
saat ini menjadi polemik, Jumaga mengatakan bahwa tim memutuskan dua hal.
Pertama, terhadap lahan yang telah ditetapkan untuk dicabut, BP Batam diminta
untuk memanggil kembali pemegang alokasi lahan tersebut untuk dimintakan
komitmen pembangunannya.
"Komitmen nya itu harus memuat
rencana usaha dan rencana pembiayaan yang mencakup financial closing sesuai
dengan jenis usaha yang akan dibangun oleh pemegang lahan. Komitmen itulah yang
menjadi dasar agar pencabutan ditarik kembali," papar Jumaga.
Kedua, terhadap lahan yang belum
ditetapkan pencabutan lahannya, namun sudah diumumkan, Ia mengatakan bahwa BP
Batam harus melakukan kajian lagi.
"Jika hambatan pembangunan
gara-gara pemerintah, maka pemegang alokasi lahan akan dibantu menyelesaikan
hambatannya. Setelah itu, kita juga mintakan komitmennya dalam bentuk rencana
usaha dan rencana pembiayaannya," kata Jumaga.
Sedangkan, jika hambatan disebabkan
kelalaian pemegang lahan, maka BP Batam dapat melakukan pencabutan. Namun
sebelum dilakukan pencabutan, BP Batam juga harus memanggil kembali untuk
menanyakan komitmennya.
"Kalau tidak ada komitmen, yah
silahkan dicabut saja," pungkas Jumaga.
Keputusan penetapan tarif ini
sendiri merupakan hasil kesepakatan rapat Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas 25 November 2916 lalu. Selanjutnya tim teknis melakukan
pembahasan mendalam pada 29 November 2016.
(R/pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus