Dilihat kali
Saksi Chandra Yang Nyaris Korban Traficking Memberi Keterangan Di Persidangan (Fhoto : realitasnews.com) |
BATAM,
Realitasnews.com –
Chandra salah satu saksi dugaan kasus trafficking dihadapan majelis hakim mengaku
sudah kenal dengan terdakwa Winanto alias Sony ketika mereka sama sama bekerja di
Malaysia.
“Saya mengetahui terdakwa Winanto menyalurkan TKI ke
Malaysia melalui status di Facebook terdakwa yang mulia,” kata saksi Chandra
kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Syahrial Harahap SH bersama anggota
majelis hakim, Taufik Abdul Malik Nainggolan SH dan Jasael SH di persidangan
yang digelar di Pengadilan Negeri Batam,
Kamis (29/12/2016).
Kebetulan ketika itu ia di Batam, kata Chandra, lalu kami
ketemuan di salah satu hotel di Sei Panas, Batam yang mulia .
Kemudian, lanjut Chandra, ketika bertemu di Sei Panas terdakwa
Winanto memperkenalkan terdakwa Widya kepadanya.
“ Saat ketemu mereka menanyakan pasfor saya dan
langsung saya berikan kepada mereka,” katanya.
Beberapa hari kemudian, saya dipanggil lagi dan di
suruh datang ke salah satu hotel di Pelita,” katanya.
Di hotel Pelita, lanjut Chandra, ia diperkenalkan dengan
mami mereka dan lima orang wanita yang juga calon TKI yang akan diberangkatkan
Ke Malaysia.
“Saya mengira Widya maminya ternyata ada wanita lain,”
jelas Chandra.
Untuk berangkat ke Malaysia Chandra mengaku ditagih
uang sebesar Rp 1,3 juta rupiah namun ia hanya membayarnya sebesar Rp 460 ribu.
“ Saya tidak memiliki uang yang mulia, uang itupun
saya pinjam dari teman saya yang ditransfer ke rekening ibu Yuri, “ jelas Chandra.
Chandra mengakui rela meminjam uang temannya untuk
berangkat ke Malaysia lantaran tergiur atas janji terdakwa Winanto yang menjanjikan
upah bekerja di Malaysia sebesar 1500 Ringgit perminggu. Walaupun ia mengetahui
bahwa keberangkatannya ke Malaysia secara illegal karena rencananya ke Malaysia
bersama terdakwa Winanto menggunakan pasfor pelancong yang lembarannya sebanyak
48 halaman.
“Saya nekat
berangkat ke Malaysia dengan cara illegal lantaran saya tidak berbakat untuk
bertani di kampung yang mulia,” kata pria asal Sidikalang, Sumatera Utara ini.
Sidang
dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan saksi lainnya yakni staf BNP2TKI,
Johanes. .
(pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus