Dilihat kali
Staf BNP2TKI, Johanes Memberikan Keterangan Di Sidang Terdakwa Winanto Alias Sony dan Widya (Fhoto : realitasnews.com) |
BATAM,
Realitasnews.com –
Setiap perusahaan yang bergerak dibidang penyalur tenaga kerja harus memiliki
perijinan yang lengkap sesuai Undang Undang tenaga kerja, selain itu perusahaan
tersebut harus memiliki mess tempat penampungan para TKI sebelum diberangkatkan
ke Luar Negeri.
“ Messnya harus dilengkapi ruang pelatihan dan sarana
olah raga,” kata Johanes saat memberikan keterangan pada sidang Winanto alias
Sony dan Widya terdakwa dugaan kasus Traficking di Pengadilan Negeri Batam,
Kamis (29/12/2016).
Johanes salah satu staf BPN2TKI provinsi Kepri dihadirkan
sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yogi SH untuk memberikan
keterangan di persidangan mengenai aturan yang harus dipenuhi untuk menyalurkan
TKI ke Luar Negeri.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Syahrial
Alamsyah SH dan anggota majelis hakim, Taufik Abdul Malik Nainggolan SH dan
Jasael SH saksi Johanes mengatakan bahwa setiap TKI yang akan diberangkatkan ke
Luar Negeri seluruh biaya penginapan di mess ditanggung oleh perusahaan yang
bersangkutan.
Tidak seperti yang dilakukan oleh terdakwa Winanto
alias Sony dan Widya yang mengutip uang dari calon TKI yang mereka rekrut untuk
menginap di hotel sebelum diberangkatkan ke Malaysia..
“Selain memiliki mess, perusahaan tersebut harus
memperhatikan umur para calon TKI yang akan dikirim,” kata Johanes.
Para calon TKI, kata Johanes, minimal tamat SLTA dan
memiliki skill.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda memeriksa
keterangan saksi yang meringankan terdakwa. (pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus