Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



Bupati Karimun, Aunur Rafiq ( Fhoto : Aljupri/realitasnews.com)

KARIMUN, Realitasnews.com – Bupati Karimun, Aunur Rafiq telah mensahkan Upah Minimun Kota (UMK) 2017, saat ini Pemkab Karimun masih hasil keputusan Gubernur Kepri terkait Upah Minimum Kota (UMK) 2017.

Nilai yang diajukan Pemerintah Kabupaten Karimun ke Gubernur Kepri, Nurdin Basirun adalah sebesar Rp 2.617.600. Angka ini naik sebesar Rp 199.346 dari UMK Karimun 2016 yang sebesar Rp 2.418.254.

"Kemarin UMK sudah saya sah kan dan sudah dikirimkan ke gubernur Kepri. Jadi sekarang sedang diproses oleh gubernur Kepri," kata Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Meski perwakilan pekerja sempat memprotes nilai akhir yang diajukan, namun Rafiq mengatakan angka yang diajukan tersebut telah sah karena merupakan hasil rapat yang dilakukan oleh dewan pengupahan.

"Nilai UMK tersebut sudah saya sahkan berdasarkan hasil keputusan rapat dewan pengupaahan. Dewan pengupahan merujuk kepada PP nomor 78 tahun 2005 artinya penertapan nilai UMK tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

Dikatakan Rafiq, penetapan nilai UMK tersebut sudah sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Karimun selain itu dasar penghitungan nilai UMK tersebut dilakukan secara terbuka.

"Kita open dalam hal ini, tidak ada yang ditutupil. Itu hak publik lho. Bisa ditanyakan ke Disnaker berapa KHL Karimun saat ini dan berapa KHL sebagai dasar penghitungan untuk menentukan nilai UMK tahun 2017," jelasnya.

Sebelumnya Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun FSPMI menilai PP 78/2015 melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pengupahan.

Alasannya karena telah ada surat rekomendasi dari Komisi IX DPR RI yang mencabut pemberlakuan PP 78/2015 serta adanya Permenaker 21 Tahun 2016 yang menyebutkan penetepan UMK mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Mayoritas anggota DPK menyetujui UMK Rp 2,6 juta tapi kami menolak, karena acuan yang dipakai PP 78 Tahun 2015.

Menurut kami PP tersebut melanggar undang-undang, kami tetap meminta UMK ditetapkan menggunakan rumus KHL,” ujar Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun, Muhamad Fajar, Selasa (8/11/2016). (Jup)

Posting Komentar

Disqus