Dilihat kali
Bupati Karimun, Aunur Rafiq ( Fhoto : Aljupri/realitasnews.com) |
KARIMUN, Realitasnews.com – Bupati Karimun, Aunur Rafiq telah mensahkan Upah
Minimun Kota (UMK) 2017, saat ini Pemkab Karimun masih hasil keputusan Gubernur
Kepri terkait Upah Minimum Kota (UMK) 2017.
Nilai yang diajukan
Pemerintah Kabupaten Karimun ke Gubernur Kepri, Nurdin Basirun adalah sebesar
Rp 2.617.600. Angka ini naik sebesar Rp 199.346 dari UMK Karimun 2016 yang
sebesar Rp 2.418.254.
"Kemarin UMK
sudah saya sah kan dan sudah dikirimkan ke gubernur Kepri. Jadi sekarang sedang
diproses oleh gubernur Kepri," kata Bupati Karimun, Aunur Rafiq.
Meski perwakilan
pekerja sempat memprotes nilai akhir yang diajukan, namun Rafiq mengatakan
angka yang diajukan tersebut telah sah karena merupakan hasil rapat yang
dilakukan oleh dewan pengupahan.
"Nilai UMK
tersebut sudah saya sahkan berdasarkan hasil keputusan rapat dewan pengupaahan.
Dewan pengupahan merujuk kepada PP nomor 78 tahun 2005 artinya penertapan nilai
UMK tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Dikatakan Rafiq,
penetapan nilai UMK tersebut sudah sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di
Karimun selain itu dasar penghitungan nilai UMK tersebut dilakukan secara
terbuka.
"Kita open dalam
hal ini, tidak ada yang ditutupil. Itu hak publik lho. Bisa ditanyakan ke
Disnaker berapa KHL Karimun saat ini dan berapa KHL sebagai dasar penghitungan
untuk menentukan nilai UMK tahun 2017," jelasnya.
Sebelumnya Serikat
Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI)
Kabupaten Karimun FSPMI menilai PP 78/2015 melanggar Undang-undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Pengupahan.
Alasannya karena
telah ada surat rekomendasi dari Komisi IX DPR RI yang mencabut pemberlakuan PP
78/2015 serta adanya Permenaker 21 Tahun 2016 yang menyebutkan penetepan UMK
mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Mayoritas anggota
DPK menyetujui UMK Rp 2,6 juta tapi kami menolak, karena acuan yang dipakai PP
78 Tahun 2015.
Menurut kami PP
tersebut melanggar undang-undang, kami tetap meminta UMK ditetapkan menggunakan
rumus KHL,” ujar Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun, Muhamad Fajar, Selasa
(8/11/2016). (Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus