Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Penasehat Hukum PT Kencana Raya maju Jaya, Nasib Siahaan SH (Fhoto : realitasnews.com)
BATAM,Realitasnews,com -   Eksekusi rumah di kampung Harapan Swadaya, RW 5, kelurahan Bengkong Sadai,  kecamatan Bengkong Batam dihentikan oleh kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika.

Penghentian pelaksanaan eksekusi rumah tersebut dilakukan lantaran situasi keamanan sudah tidak kondusif lagi serta berdasarkan perundingan kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika dengan wakil walikota Batam, Amsakar Achmad, ketua DPRD Batam, Nuryanto beberapa anggota DPRD Batam serta tokoh masyarakat.

'Untuk mencegah terjadinya hal yang tidak di inginkan maka eksekusi harus dihentikan," kata Helmy yang disambut dengan gembira dan tepuk tangan oleh warga.

Eksekusi rumah ini sudah sempat dilakukan tetapi warga melakukan protes dengan membuat aksi bakar ban bahkan disinyalir warga melempar komplek rumah Gloris dengan bom molotop yang membuat 18 unit rumah terbakar.

Penghentian eksekusi rumah tersebut membuat Penasehat Hukum PT Kencana Raya Maju Jaya, Nasib Siahaan SH kecewa pasalnya eksekusi rumah tersebut berdasarkan  Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 15 Maret 2016 Nomor : 3268 K/PDT/2015.

Nasib menilai penghentian pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI untuk melakukan eksekusi rumah yang beridiri di lahan PT Kencana Raya Maju Jaya merupakan tindakan yang tidak menegakkan supremasi hukum.

"Eksekusi rumah bukan penggusuran yang dilakukan oleh tim terpadu yang membutuhkan perundingan, "kata Nasib kepada sejumlah awak media di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (8/11/2016).

Untuk perundingan, lanjut Nasib, dilakukan saat mediasi, yang namanya putusan Mahkamah Agung RI itu harus dilaksanakan.

" Salah satu contohnya seorang terdakwa diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri dengan hukuman mati, sudah pasti si terdakwa itu harus dihukum mati tidak dengan hukuman yang lain," kata nasib memberi contoh.

Warga membakar rumah di kompleks perumahan Gloris, kata Nasib, bukan cuma kali ini saja tetapi saat PT Kencana Raya Maju Jaya memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Batam warga juga membakar rumah warga kompleks perumahan Gloris.

"Jadi kami bingung ini, pasalnya putusan yang tertinggi di RI ini adalah putusan Mahkamah Agung RI," jelas Nasib

Masih menurut Nasib rumah yang dieksekusi sebanyak 57 rumah yang berdiri dilahan seluas 1,2 hektar milik PT Kencana Raya Maju Jaya berdasarkan Penetapan Lokasi (PL) : 212.210.29030070.C1.001.001 tanggal 11 Juni 2012, SPJ Nomor 1383 Tahun 2012 tentang pengalokasian penggunaan dan penggusuran tanah pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Untuk mengeksekusi rumah tersebut, dikatakan Nasib, Ketua Pengadilan Negeri Batam,Edward Harris Sinaga SH MM telah meminta bantauan dari aparat kemanaan yang terdiri dari 300 orang anggota Marinir, 150 orang anggota Raider 136, 150 orang anggota Brimob serta puluhan anggota Polresta Barelang di tambah Satpol PP.

(pay)

Posting Komentar

Disqus