Dilihat kali
Sugianto Alias Tesi Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Divonis Kurungan Penjara Selama 20 Tahun (Fhoto : realitasnews.com) |
BATAM,
Realitasnews.com –
Seorang pria, Sugianto divonis Pengadilan Negeri Batam dengan kurungan penjara
selama 20 tahun lantaran terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap
pacarnya, Yuyun dan melakukan penganiayaan terhadap salah seorang saksi, Maman
Surahman.
Dalam amar putusannya yang dibacakan ketua Majelis
Hakim Syahrial Alamsyah Harahap
SH, secara bergantian dengan anggota Majelis Hakim Hera Polosoa Destiny SH dan Taufik
Abdul Halim Nainggolan SH pada Selasa (29/11/2016) disebutkan bahwa terdakwa
Sugianto membunuh pacarnya Yuyun lantaran tersinggung dikatakan korban tidak
normal saat diajak korban berhubungan badan.
Pembunuhan tersebut
terjadi pada Sabtu, (5/3/2016) lalu terdakwa Sugianto mendatangi rumah kost
korban di Danau Kolam,Batam ketika ia tiba di rumah kost korban saksi Maman
Surahman dan Agustin bersama korban, Yuyun sedang ngobrol ngobrol.
Melihat Terdakwa
Sugianto alias Tesi datang, kedua saksi Maman Surahman dan Agustin langsung
masuk ke kamar kostnya untuk tidur.
Entah bagaimana
terdakwa Sugianto dan korban terlibat cekcok dan terdakwa pulang ke rumahnya di
mest tempat ia bekerja.
Setelah pulang ke
rumahnya, terdakwa kembali mendatangi rumah kost korban dengan membawa pisau
dapur,.
Di rumah kostnya
Yuyun dan terdakwa kembali terlibat cekcok dan terdakwa menusuk leher korban
sehingga membuat korban menjerit histeris minta tolong.
Mendengar jeritan korban,
saksi Maman Surahman terbangun dan melihat terdakwa kembali menusuk leher perut
korban.
Saksi Maman langsung
melerainya dan ia terlibat perkelahian dengan terdakwa, akibat perkelahian
tersebut saksi Maman menderita luka tusuk di tangan dan kakinya bahkan jari
telunjuk sebelah kanan putus dan harus diamputasi.
Hakim Majelis Taufik
Abdul Halim Nainggolan SH dalam amar putusannya bahwa terdakwa terbukti melakukan
pembunuhan berencana.
“Unsur pasal 340
KUHP sudah terpenuhi lantaran tenggang waktu dari rumah kost terdakwa ke rumah
kost korban dapat ditempuh dalam waktu 5 menit dan selambat lambatnya 15 menit
artinya waktu tersebut digunakan terdakwa untuk berpikir melakukan pembunuhan
berencana,” kata Hakim Taufik
Selain itu , lanjut ketua Majelis Hakim, Syahrial, unsur
dakwaan primer kedua pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sudah terpenuhi.
“ Terdakwa terbukti melakukkan penganiayaan terhadap
korban dan saksi Maman Surahman yang menyebabkan saksi mengalami luka berat dan
telunjuk tangan kanannya putus,” jelas Syahrial.
Perbuatan terdakwa Sugianto alias Tesi terbukti secara
sah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap korban atas
perbuatannya terdakwa dihukum kurungan penjara selama 20 tahun dipotong masa
tahanan.
“Apakah terdakwa menerima putusan ini,” tanya ketua
Majelis Hakim Syahrial.
“Saya setuju yang Mulia,” jawab terdakwa setelah
terlebih dahulu ia berdiskusi dengan Penasehat Hukumnya Yogi SH dan Taufik SH
MH.
(Pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus