Dilihat kali
Ilustrasi (Okezone) |
MEDAN, Realitasnews.com – Narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diamankan Petugas Satnarkoba Polrestabes Medan dari Kabupaten Deliserdang ditaksir bernilai sekira Rp17 miliar.
Narkoba tersebut diamankan dari sebuah rumah milik Mulyono (45) di Jalan Utama, Desa Kolam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Sabtu 26 November 2016 malam
Dari tangan Lukman, polisi mengamankan travel back berisi sabu 15 kg dan ekstasi 20 ribu butir
"Apabila konversikan, barang ini (sabu dan ekstasi) seharga Rp17 miliar," ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Mardiaz Musim Dwihananto yang memimpin operasi tersebut.
Kepada petugas kepolisian, tersangka Lukman mengaku hanya sebagai kurir. Ia menyebut ada bos yang menyuruhnya mengambil barang haram tersebut menggunakan sebuah mobil dari Plaza Medan Fair di Jalan Gatot Subroto, Medan.
Menurut Mardiaz, barang haram dari tersangka itu masuk melalui jalur laut Malaysia.
"Jadi, menurut pengakuan tersangka, dia disuruh salah seorang yang saat ini sedang DPO untuk mengambil barang bukti ini dan dibawanya ke sini. Barang itu masuk melalui jalur laut Malaysia. Ini merupakan jaringan internasional," terang Kombes Mardiaz.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan atas tersangka dan akan melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).
(okezone.com)
Posting Komentar
Facebook Disqus