Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Ribuan Masyarakat Batam Yang Menamakan Dirinya Melayu Melawan Gelar Aksi Demo Di Kantor BP Batam (Fhoto : realitasnews.com)
BATAM, Realitasnews.com - Ribuan masyarakat Batam yang menamakan dirinya Melayu melawan kembali menggelar aksi demo di kantor BP Batam, Rabu (2/11/2016). Aksi demo kedua ini juga digelar untuk menolak kenaikan tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dan mendesak Presiden RI agar membubarkan BP Kawasan Batam.

Untuk mengantisipasi terjadi hal yang tidak diinginkan polisi memasang kawat duri di depan kantor BP Batam. Melihat pagar kawat duri tersebut  para pendemo emosi dan berusaha menerobos masuk dengan merobohkan pagar kawat duri tersebut.

Aksi demo nyaris saja ricuh para pendemo berhasil menerobos pagar kawat duri hingga tumbang dan menerobos masuk kantor BP Batam dengan menginjak injak kawat duri tersebut.

Melihat suasana demo sudah mulai ricuh polisi menggerakkan mobil water canon hendak menyemprot gas air mata namun koordinator demo berhasil menenangkan para pendemo hingga akhirnya gas air mata yang di sinyalir tidak terisi di dalam  mobil water canon tidak jadi di semprotkan.

Para pendemo membawa spanduk yang bertuliskan Tangkap Andi Antono, Purnomo Andiantono merupakan direktur promosi dan humas BP Batam.

Koordinator Lapangan demo, Fahrol Ansori dalam orasinya menyampaikan  beberapa hal yang telah sangat meresahkan masyarakat Batam yaitu :

1. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 148/ PMK.15/2016 dan Perka BP Batam Nomor 19 tahun 2016 sesungguhnya telah melukai rasa keadilan dan hak masyarakat Batam.

2. Menginginkan rasa aman lantaran kwatir kelak anak cucu mereka diusir dari Batam lantaran tidak sanggup membayar UWTO.

3. Pendemo menilai tarip UWTO yang sewaktu waktu bisa naik adalah suatu alat BP Batam untuk mengusir warga Batam yang tidak mampu membayar sewa lahan atau UWTO sehingga BP Batam dapat memamfaatkan lahan tersebut demi kepentingan bisnis yang lebih besar lagi.

4. Pernyataan Andi Antono yang mengatakan Batam dahulunya adalah hutan belantara telah melukai hati masyarakat tempatan yang telah turun temurun tinggal di Batam.

Atas dasar diatas maka para pendemo mengeluarkan lima pernyataan sikap yakni :

1. Menolak Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 148/ PMK.15/2016  tentang tarif Layanan Badan Layanan Umum Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan menolak Perka BP Batam Nomor 19 tahun 2016 5 tanggal 18 Oktober 2016 Tarif Baru UWTO.

2. Meminta agar segera merealisasikan tuntutan masyarakat kampung tua

3. Meminta dengan tegas penghapusan UWTO atas tanah di seluruh Pulau Batam.

4. Meminta dengan segera agar Andiantono untuk segera meninggalkan kota Batam lantaran tidak mengetahui sejarah Batam dengan sesungguhnya.

5. Meminta dengan tegas kepada Presiden RI untuk segera menghapuskan BP Kawasan Batam.

Para pendemo kecewa pasalnya kepala BP Batam, Hartanto Reksodipoetro tidak bersedia menerima pendemo, akibatnya pernyataan sikap yang telah dikonsep oleh pendemo tidak jadi di sepakati dengan BP Batam.

Para pendemo akhirnya membubarkan diri, Koordinator Umum pendemo, Amilluaoh mengatakan mereka akan kembali turun melakukan aksi demo dengan tuntutan yang sama dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi.

Sementara itu Deputi 5 Bidang Umum, Gusmardi Bustami yang menerima para pendemo hanya bisa menyebutkan akan menyampaikan seluruh aspirasi pendemo kepada Kepala BP Batam.

"Seluruh tuntutan Pendemo akan kami tampung dan kami sampaikan kepada Kepala BP Batam," tegas Gusmardi Bustami. (lian)

Posting Komentar

Disqus