Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Ratusan Buruh Menggelar Aksi Demo Di Depan Kantor Walikota Batam, Batam Centre (Fhoto : realitasnews.com)

BATAM, Realitasnews.com - Ratusan buruh yang didominasi anggota FSPMI menggelar aksi demo dikantor Walikota, Batam, Rabu (9/11/2016) menuntut  pemerintah agar menetapkan Upah Minimum Sektoral tahun 2017.
                                                                                               
Aksi demo ini berjalan dengan tertib dan damai, Sekretaris FSPMI, Suprapto dalam orasinya mengatakan seharus pemerintah sudah mengetuk dan menetapkan Upah Minimum Sektoral semalam, namun hingga saat ini belum di tetapkan juga.

“Upah minimum Sektoral seharusnya sudah ditetapkan pemerintah namun mengapa hingga saat ini belum diketuk juga, ada apa ini,” kata Suprapto dalam orasinya.

Suparapto juga menyinggung daerah lain seperti Banda Aceh yang telah menaikkan Upah Minimum Sektoralnya sebesar 20 persen.

Selain itu ia juga menyinggung atas kenaikan sembako saat ini yang mereka nilai kenaikannya tidak sesuai dengan upah buruh saat ini, atas dasar itu Ia meminta agar Pemko Batam memberikan daftar nama nama distributor Sembilan bahan pokok.

“Kami meminta Pemko Batam dapat memberikan daftar nama distributor sembako yang ada di Batam, agar buruh dan para distributor dapat mengawasi kenaikan harga sembako,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Suprapto, kami mengharapkan agar pemerintah mencabut PP Nomor 78 tahun 2016 karena mereka telah merugikan buruh.

Untuk mendengarkan aspirasi para buruh ini, Wakil walikota Batam,  Amsakar Achmad didampingi kepala Dinas Tenaga Kerja Batam menerima beberapa perwakilan buruh di ruang pertemuan kantor Walikota Batam.

Perwakilan buruh tersebut adalah : Sekretaris FSPMI, Suprapto, Badaruddin, Yuianto, Andi, Otong. Dalam pertemuan tersebut mereka menyampaikan apa yang disampaikan mereka saat berorasi yaitu mereka menuntut agar pemerintah segera menetapkan Upah Minimum Sektoral kota Batam, yang kedua adalah penghapusan PP nomor 78 tahun 2016 dan meminta nama nama distributor sembako yang di kota Batam

“ Jangan pula nanti pas disidak oleh disperindag kota Batam harga sembako stabil dan ketika tidak diawasi harga sembako kembali melonjak naik, jadi nama nama distributor sembako tersebut kami minta agar buruh dapat bersama sama dengan pemerintah mengontrol harga sembako dipasar.

Wakil walikota Batam Amsakar Achmad mengatakan pemerintah tidak bisa mengintervensi harga pasar, kecuali pasar dan barang barang dagangannya milik pemerintah.

Kota Batam sampai saat ini belum menentukan Upah Minimun Sektoral untuk tahun 2017,padahal seharusnya Dewan Pengupahan sejak kemarin harus menyerahkannya namun hingga saat ini dewan pengupahan masih melakukan tarik ulur.

(lian)


Posting Komentar

Disqus