Dilihat kali
Ratusan Buruh Menggelar Aksi Demo Di Depan Kantor Walikota Batam, Batam Centre (Fhoto : realitasnews.com) |
BATAM, Realitasnews.com - Ratusan buruh yang didominasi
anggota FSPMI menggelar aksi demo dikantor Walikota, Batam, Rabu (9/11/2016)
menuntut pemerintah agar menetapkan Upah Minimum Sektoral tahun 2017.
Aksi demo ini berjalan dengan tertib dan
damai, Sekretaris FSPMI, Suprapto dalam orasinya mengatakan seharus pemerintah sudah
mengetuk dan menetapkan Upah Minimum Sektoral semalam, namun hingga saat ini
belum di tetapkan juga.
“Upah minimum Sektoral seharusnya sudah
ditetapkan pemerintah namun mengapa hingga saat ini belum diketuk juga, ada apa
ini,” kata Suprapto dalam orasinya.
Suparapto juga menyinggung daerah lain
seperti Banda Aceh yang telah menaikkan Upah Minimum Sektoralnya sebesar 20
persen.
Selain itu ia juga menyinggung atas
kenaikan sembako saat ini yang mereka nilai kenaikannya tidak sesuai dengan
upah buruh saat ini, atas dasar itu Ia meminta agar Pemko Batam memberikan
daftar nama nama distributor Sembilan bahan pokok.
“Kami meminta Pemko Batam dapat
memberikan daftar nama distributor sembako yang ada di Batam, agar buruh dan
para distributor dapat mengawasi kenaikan harga sembako,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Suprapto, kami
mengharapkan agar pemerintah mencabut PP Nomor 78 tahun 2016 karena mereka
telah merugikan buruh.
Untuk mendengarkan aspirasi para buruh
ini, Wakil walikota Batam, Amsakar Achmad didampingi
kepala Dinas Tenaga Kerja Batam menerima beberapa perwakilan buruh di ruang
pertemuan kantor Walikota Batam.
Perwakilan buruh tersebut adalah :
Sekretaris FSPMI, Suprapto, Badaruddin, Yuianto, Andi, Otong. Dalam pertemuan
tersebut mereka menyampaikan apa yang disampaikan mereka saat berorasi yaitu
mereka menuntut agar pemerintah segera menetapkan Upah Minimum Sektoral kota
Batam, yang kedua adalah penghapusan PP nomor 78 tahun 2016 dan meminta nama
nama distributor sembako yang di kota Batam
“ Jangan pula nanti pas disidak oleh
disperindag kota Batam harga sembako stabil dan ketika tidak diawasi harga
sembako kembali melonjak naik, jadi nama nama distributor sembako tersebut kami
minta agar buruh dapat bersama sama dengan pemerintah mengontrol harga sembako
dipasar.
Wakil walikota Batam Amsakar Achmad
mengatakan pemerintah tidak bisa mengintervensi harga pasar, kecuali pasar dan
barang barang dagangannya milik pemerintah.
Kota Batam sampai saat ini belum menentukan
Upah Minimun Sektoral untuk tahun 2017,padahal seharusnya Dewan Pengupahan
sejak kemarin harus menyerahkannya namun hingga saat ini dewan pengupahan masih
melakukan tarik ulur.
(lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus