Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Kapolri Jenderal Tito Karnavian/Foto: Rengga Sancaya
JAKARTA, Realitasnews.com - Polri mengatakan tidak berkoordinasi dengan KPU DKI Jakarta terkait penetapan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Ahok. Alasannya, permasalahan ini merupakan domain hukum pidana.

"Persoalan KPUD kami belum koordinasi apapun, karena ini domainnya beda. Ini domain pidana," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilansir detik.com, Rabu (16/11/2016).

"Kalau kasusnya UU Pilkada, kita koordinasi dengan Panwaslu dan KPUD. Ini bukan domain Pilkada, kami rasa tak perlu koordinasi," sambungnya.

Ahok merupakan calon petahana di ajang Pilkada DKI Jakarta. Ahok yang berpasangan dengan cawagub Djarot Syaiful Hidayat.

Soal status tersangka, Ahok mengaku menerimannya. Dia menyatakan proses di Pilgub DKI 2017 belum berakhir. 

"Saya menerima status tersangka dengan ikhlas. Polisi kita profesional. Ini bukan akhir," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016). 

Ahok mengatakan, masih ada proses peradilan yang dia harapkan terbuka. Dia meminta pendukung untuk tetap ke TPS pada hari pemilihan 15 Februari 2017. 

"Tanggal 15 Februari, hari pemilihan, kami tetap ikut. Jadi pendukung kami tetap datang ke TPS menangkan kami satu putaran. Ini akan menunjukkan proses demokrasi yang baik," tutur Ahok.


(dtk)

Posting Komentar

Disqus