Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Kapolda Kepri Brigjen Pol Drs Sam Budigusdian Didampingi Plt Kabid Humas Polda Kepri AKBP Drs S Erlangga Saat Menggelar Konferensi Pers Di ruang Rupatama Polda Kepri (Fhoto : Humas Polda Kepri )
BATAM, Realitasnews.com - Polda Kepri menetapkan tiga orang tersangka dalam tragedi kasus laka laut kapal pengangkut TKI ilegal dari Malaysia yang karam di laut Tanjung Memban, Nongsa Batam, Selasa (2/11/2016) lalu. Ketiga tersangka tersebut adalah DF salah satu Anak Buah Kapal (ABK) tersebut serta RS dan PP.

RS dan PP keduanya adalah orang yang mengurus keberangkatan korban dari Malaysia menuju Batam secara ilegal. Hal ini terungkap setelah polisi mengintrogasi salah satu penumpang yang selamat yakni Dominikasasi.

Kapolda Kepri, Brigjen Pol Drs Drs Sam Budigusdian MH melalui plt Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Drs S Erlangga dalam rilisnya menyebutkan RS dan PP ditetapkan sebagai tersangka atas perannya memberangkatkan korban Dominikasasi dari Pelabuhan Batam Center dan mengurus pemulangan Dominikasasi dari Malaysia ke Batam melalui jalur ilegal.

Barang bukti yang diamankan adalah satu unit HP merk Samsung beserta kartu HALO,  satu unit HP merk Nokia beserta kartu Telkomsel,  satu lembar manifest keberangkatan korban dari Batam menuju Johor Atas Nama Dominikasasi.

Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 102 ayat (1) huruf A dan B dan Pasal 103 ayat (1) huruf F undang-undang Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Menurut keterangan dari tersangka DF menyebutkan jumlah penumpang dan awak kapal sebanyak 96 orang. Diduga pemilik kapal dengan inisial S alias PL atau saudari Y, adapun biaya transportasi yang dibebankan kepada setiap orang sebesar Rp. 450 ribu


"Yang memerintahkan tersangka DF alias D untuk menjemput penumpang TKI dari Malaysia adalah saudara S alias PL. " katanya

Polisi juga mengamankan barang bukti identitas korban berupa pasport dan KTP yakni : 1.Paspor Atas nama :  Zul Marianto, No Paspor : A 9092055 , 2. Paspor atas nama Ahmad Suparlan, No Paspor : AP 865279, 3.  Paspor atas nama : Hariyanto, No Paspor : A 9361571,  4 .KTP  atas nama  Sadri, NIK : 5202032404870002 , 5. KTP Atas nama Zaenal Aripin, NIK : 5203121503880005, 6. KTP atas nama Burhanudin, NIK : 6202071505011505, 7.KTP atas nama Muhamad Halil NIK : 5202123112900031 , 8. Kartu Malaysia Pass atas nama Senah, No : PC 5148075.


Korban yang selamat, lanjutnya, mengaku bahwa mereka adalah TKI Ilegal yang pulang dari Johor Bahru Malaysia menuju ke Pantai Teluk Mata Ikan Nongsa-Batam dengan menggunakan Speed Boat bermesin Tempel sebanyak 4 Unit yang telah tenggelam di pantai Teluk Mata Ikan yang disebabkan Ombak laut.


Selain tersangka DF, ada tiga orang lagi tersangka yang merupakan nahkoda dan ABK kapal tersebut  yakni S alias PL, BY alias H dan Y, ketiga tersangka ini masih di buron polisi.

Terhadap perbuatan pelaku, dijerat pasal 219 ayat (1) dan pasal 323 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau pasal 120 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau pasal 359 KUHP.


Dari data yang dihimpun RS merupakan istri dari  Asdianto Aswandi yang ditahan atas kasus yang sama, penyaluran TKI ilegal pada September 2015 lalu oleh Polair Polda Kepri.

(pay/hms)

Posting Komentar

Disqus