Dilihat kali
Foto: Facebook/Buni Yani |
Sementara itu, kuasa hukum Buni Yani Aldwin Rahadian mengungkapkan bahwa pernyataan Boy Rafli tersebut telah mendahului proses penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
"Saya menyayangkan sikap dari Pak Boy Rafli yang merepresentasikan kepolisian. Dia berbicara bahwa ini vital dan membuat publik marah serta Buni Yani berpotensi menjadi tersangka. Itu sudah mendahului proses penyidikan," kata Aldwin dilansir detik.com, Minggu (6/11/2016).
Aldwin menilai, pernyataan Boy tidak berimbang sebab seharusnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang terlibat dalam kasus dugaan penistaan agama juga mendapat pernyataan serupa.
Ia bahkan menantang Boy untuk membuat pernyataan serupa kepada Ahok. "Ini tidak sangat fair sebenarnya. Saya akan minta challenge, saya tantang Pak Boy Rafli menyatakan hal yang sama bahwa Pak Ahok berpotensi menjadi tersangka," tegas Aldwin.
Aldwin juga meminta Boy agar mencabut ucapan terkait Buni Yani yang berpotensi menjadi tersangka dan fokus pada proses hukum yang tengah berjalan.
"Pak Boy Rafli saya minta cabut pernyataan soal ini viral dan membuat marah publik, itu mendahului penyelidikan. Forensik Bareskrim saja sudah menyatakan bahwa tidak ada diedit pada video Pak Ahok. Ini enggak boleh begini," ucapnya.
Dalam jumpa pers pada Sabtu (5/11/2016) lalu, Boy Rafli mengatakan bahwa proses penyelidikan Buni Yani terkait postingan di Facebook terkait Al Maidah ayat 51 masih berjalan. Ia menyebut tidak menutup kemungkinan bahwa Buni Yani dijadikan tersangka.
"Dia kan sebagai terlapor, dia berpotensi jadi tersangka, dengan di-upload, menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral dan itu kemudian menjadi kemarahan publik. Kami mau liat ada pelanggaran hukum atau tidak," tutur Boy.
(dtk)
Posting Komentar
Facebook Disqus