Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Kapolda Kepri, Brigjen Pol Drs Sam Budigusdian MH Bersam Gubernur Kepri,Nurdin Basirun
Memusnahkan Barang Bukti Shabu Shabu ( Fhoto : Humas Polda Kepri)
BATAM, Realitasnews.com - Polda Kepri memusnahkan hasil tangkapan barang bukti narkoba jenis shabu shabu seberat 19,856 kg di Pendopo Mapolda Kepri, Rabu (23/11/2016).

Barang bukti shabu shabu ini merupakan hasil tangkapan dari salah seorang tersangka yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada tanggal 1 November 2016 lalu di Kampung Tua Tanjung Bemban RT 001/RW 001, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa,Batam, Kepri.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka tersebut adalah shabu shabu seberat 20,5 kilogram yang dibawa tersangka dari Malaysia.

Pemusnahan barang bukti shabu shabu ini dihadiri oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Wakil Ketua DPRD Provinsi, perwakilan Kejaksaan Tinggi Negeri dan Pengadilan Negeri Batam. Ketua Pengadilan/yang mewakili, Kepala badan POM Kepri, Kepala BNNP Kepri, Kepala kantor Bea dan Cukai Kota Batam, Kepala kantor Imigrasi Batam, Ketua LSM GRANAT, Para pejabat utama Polda Kepri, dan Kapolresta Barelang.

Kapolda Kepri Brigjen Pol Drs Sam Budigusdian MH kepada sejumlah awak media mengatakan barang bukti  shabu shabu yang dimusnahkan adalah seberat 19,856 kg, untuk barang bukti perkara di Pengadilan disisakan seberat 540 gram shabu, dan 100 gram Shabu untuk pemeriksaan Labfor di Medan.

Ia mengatakan dengan dimusnahkannya shabu shabu seberat 19,856 kg ini maka polisi telah menyelamatkan sebanyak 61.488 orang dari bahaya narkotika jenis sabu, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan untuk 3 orang pemakai.


Polda Kepri dan Bea Cukai,lanjut Sam, telah bekerjasama untuk memberantas narkoba, dengan menggunakan alat sejenis radar sebagai alat deteksi.

Jadi sekarang, kata Sam, proses penyelidikan menggunakan teknologi yang sudah canggih, tidak lagi manual, Polda Kepri telah bekerja sama dengan Bea Cukai untuk menangkap sindikat Narkoba dan sekarang kami menggunakan radar milik Bea Cukai sebagai deteksi.

Sementara itu, plt kabid Humas Polda Kepri, AKBP Drs S Erlangga dalam rilisnya mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan ketetapan Sita Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-354 / N.10.11/Euh.1/11/2016 Tanggal 7 November 2016. Tentang ketetapan status barang sitaan Narkotika.

Ia mengatakan wilayah Kepulauan Riau kedepan masih menjadi ancaman tempat transit maupun perdagangan gelap narkoba karena letaknya yang strategis berbatasan langsung dengan negara tetangga Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Philipina.

”Hal ini perlu menjadi perhatian kita semua secara serius serta mengikut sertakan seluruh stake holder dan elemen masyarakat  untuk mencegah dan melawan perdagangan gelap narkoba yang sangat merugikan kita semua,” kata Erlangga.

Oleh sebab itu,lanjut Erlangga, saya mengajak semua komponen anak bangsa untuk melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba secara terus menerus untuk menuju indonesia bebas narkoba.

(PAY)



Posting Komentar

Disqus