Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Penasehat Hukum PT Kencana Raya Maju Jaya , Nasib Siahaan SH ( Fhoto : realitasnews.com )
BATAM, Realitasnews.com –  Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI yang dikeluarkan tanggal 15 Maret 2016 nomor :  3268 K/PDT/2015 untuk mengeksekusi  lahan milik PT. Kencana Raya Maju Jaya yang berada di kampung Harapan Swadaya, kelurahan Bengkong Sadai, Batam pada Selasa (8/11/2016) kemarin diwarnai kericuhan. Aksi kericuhan tersebut mengakibatkan 18 unit rumah di perumahan Glory Home, Batam Centre yang letaknya bersebelahan dengan kampong Harapan Swadaya hangus terbakar lantaran di lempari dengan bom molotov.

Banyak kalangan menilai aksi membakar rumah dengan menggunakan bom Molotov ini sebagai tindakan yang tidak bermoral. Bahkan penasehat hukum PT  Kencana Raya Maju Jaya, Nasib Siahaan SH menilai aksi tersebut bagai aksi teroris.

Nasib menilai bom Molotov tersebut sudah dipersiapkan oleh oknum yang ingin menghalangi pelaksanaan eksekusi lahan tersebut. Ia mensinyalir ada oknum oknum tertentu yang memamfaatkan moment eksekusi tersebut untuk membuat Batam tidak kondusif.

Ia mengharapkan agar polisi mengusut tuntas para pelaku yang menggunakan bom Molotov hingga mengakibatkan 18 unit rumah di perumahan Glory Home terbakar.

“Aksi menggunakan bom Molotov ini telah merugikan klien kami lantaran eksekusi rumah dihentikan padahal eksekusi tersebut sudah berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” kata Nasib saat ditemui di kantornya di Sungai Panas, Batam, Rabu (9/11/2016).

Nasib mengatakan bahwa mereka telah menunggu putusan Mahkamah Agung tersebut selama dua tahun, namun begitu putusan eksekusi telah dikeluarkan Mahkamah Agung tiba tiba saja eksekusi tersebut dihentikan oleh Kapolresta Barelang,  Kombes Pol Helmy Santika.

 “ Ada apa ini mau kemana lagi kami menuntut keadilan,” kata Nasib.

Orang yang melempar bom Molotov tersebut, lanjut Nasib, bukan warga kampung Harapan Swadaya namun orang yang bukan tinggal dilahan yang akan dieksekusi.

“Polisi harus menindak tegas pelaku pelempar bom Molotov tersebut dan meminta pertanggung jawaban dari mereka karena telah membakar 18 unit rumah di perumahan Glory Home,” tegas Nasib  
Sebelumnya kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika mengatakan penghentian eksekusi rumah tersebut demi alasan keamanan.

Polisi telah mengamankan ratusan botol bom Molotov dari sebuah kamar rumah yang tidak di huni selain itu polisi juga telah mengamankan beberapa orang yang di duga melakukan pelemparan bom Molotov tersebut.



(Pay)

Posting Komentar

Disqus