Dilihat kali
Penasehat Hukum PT Kencana Raya Maju Jaya , Nasib Siahaan SH ( Fhoto : realitasnews.com ) |
BATAM, Realitasnews.com – Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI yang
dikeluarkan tanggal 15 Maret 2016 nomor : 3268 K/PDT/2015 untuk mengeksekusi lahan milik
PT. Kencana Raya Maju Jaya yang berada di kampung Harapan Swadaya, kelurahan
Bengkong Sadai, Batam pada Selasa (8/11/2016) kemarin diwarnai kericuhan. Aksi kericuhan
tersebut mengakibatkan 18 unit rumah di perumahan Glory Home, Batam Centre yang
letaknya bersebelahan dengan kampong Harapan Swadaya hangus terbakar lantaran
di lempari dengan bom molotov.
Banyak kalangan menilai aksi membakar
rumah dengan menggunakan bom Molotov ini sebagai tindakan yang tidak bermoral.
Bahkan penasehat hukum PT Kencana Raya
Maju Jaya, Nasib Siahaan SH menilai aksi tersebut bagai aksi teroris.
Nasib menilai bom Molotov tersebut sudah
dipersiapkan oleh oknum yang ingin menghalangi pelaksanaan eksekusi lahan tersebut.
Ia mensinyalir ada oknum oknum tertentu yang memamfaatkan moment eksekusi
tersebut untuk membuat Batam tidak kondusif.
Ia mengharapkan agar polisi mengusut
tuntas para pelaku yang menggunakan bom Molotov hingga mengakibatkan 18 unit
rumah di perumahan Glory Home terbakar.
“Aksi menggunakan bom Molotov ini
telah merugikan klien kami lantaran eksekusi rumah dihentikan padahal eksekusi
tersebut sudah berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” kata Nasib saat ditemui di
kantornya di Sungai Panas, Batam, Rabu (9/11/2016).
Nasib mengatakan bahwa mereka telah menunggu
putusan Mahkamah Agung tersebut selama dua tahun, namun begitu putusan eksekusi
telah dikeluarkan Mahkamah Agung tiba tiba saja eksekusi tersebut dihentikan
oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika.
Orang yang melempar bom Molotov
tersebut, lanjut Nasib, bukan warga kampung Harapan Swadaya namun orang yang bukan tinggal dilahan yang akan dieksekusi.
“Polisi harus menindak
tegas pelaku pelempar bom Molotov tersebut dan meminta pertanggung jawaban dari
mereka karena telah membakar 18 unit rumah di perumahan Glory Home,” tegas
Nasib
Sebelumnya kapolresta Barelang, Kombes
Pol Helmy Santika mengatakan penghentian eksekusi rumah tersebut demi alasan
keamanan.
Polisi telah mengamankan ratusan botol
bom Molotov dari sebuah kamar rumah yang tidak di huni selain itu polisi juga
telah mengamankan beberapa orang yang di duga melakukan pelemparan bom Molotov tersebut.
(Pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus