Dilihat kali
Anggota Komisi IV DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging (Fhoto : realitasnews.com) |
BATAM,
Realitasnews.com-
Anggota komisi IV DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging mengharapkan agar Komisi
Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas Ham) segera memproses laporan warga rumah liar Dam Baloi
Kolam terkait adanya penembakan dan penyiksaan yang dilakukan Tim Terpadu yang terdiri dari
TNI, Satpol PP, Ditpam dan Polisi.
Hal ini disampaikan Uba Ingan Sigalingging usai mengikuti Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Pansus dan perubahan Tatib DPRD kota Batam, Senin (21/11/2016).
Peristiwa penembakan dan penyiksaan tersebut, kata Uba, terjadi pada Jumat (28/10/2016) lalu saat tim Terpadu akan membagikan selebaran surat pemberitahuan agar warga Dam Baloi Kolam mengosongkan lahan yang mereka klaim lahan PT Alpine Multy Bracket.
Hal ini disampaikan Uba Ingan Sigalingging usai mengikuti Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Pansus dan perubahan Tatib DPRD kota Batam, Senin (21/11/2016).
Peristiwa penembakan dan penyiksaan tersebut, kata Uba, terjadi pada Jumat (28/10/2016) lalu saat tim Terpadu akan membagikan selebaran surat pemberitahuan agar warga Dam Baloi Kolam mengosongkan lahan yang mereka klaim lahan PT Alpine Multy Bracket.
“Insiden tersebut telah kami laporkan ke Komnas Ham, dalam laporan itu disebutkan
ada warga yang tertembak dan ada penyiksaan terhadap warga yang dilakukan oleh tim Terpadu,” jelas Uba Ingan
Sigalingging .
Desakan agar Komnas Ham, segera memproses laporan
warga rumah liar Dam Baloi Kolam,kata Uba, supaya ke depanya tidak terjadi lagi gesekan
antara warga dengan Tim Terpadu.
Uba membantah tudingan yang menyebutkan dia sebagai provokator
sehingga penggusuran itu tidak berjalan dengan lancar.
“Daerah pemilihan saya di Dam Baloi Kolam, jauh hari
sebelumnya saya sudah mendampingi warga jadi bantuan kami ke warga tidak ada unsur
politiknya,” kata Uba.
Penggusuran yang dilakukan Tim Terpadu, kata Uba,
disinyalir illegal pasalnya sesuai pernyataan dari BP Batam saat mereka
konfirmasi bahwa PT Alpine Multy Bracket ternyata belum memiliki ijin Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari BP Batam.
“PT Alpine Multy Bracket belum memiliki HPL , kalau anda tidak percaya silahkan tanya ke BP Batam
mereka baru memiliki Ijin Prinsip saja, “ jelas Uba bernada tinggi.
Uba juga mengatakan bahwa Tim Terpadu turun untuk menggusur warga lantaran mereka dibayar oleh pihak pengembang.
“ Tim Terpadu konteksnya menjalankan prosedur,
silahkan, tapi kita mengacu ke pernyataan BP Batam,jadi kita tidak memprovokasi
warga lantaran jauh hari sebelumnya telah mendampingi warga”tegas Uba.
(Pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus