Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Komisi I Gelar RDP Dengan Pedagang Jabi Nongsa (Fhoto : realitasnews.com)

BATAM, Realitasnews.com - Komisi I DPRD Batam, Selasa (29/11/2016) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan puluhan pedagang kaki lima Kampung Jabi RW 16, kelurahan Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Batam.

Dalam RDP tersebut komisi I DPRD Batam juga mengundang Dirhan BP Batam, kepala Ditpam BP Batam, Budi, Kepala Dinas Pemberdayaan Pasar Koperasi dan Usaha Masyarakat Kecil Menegah kota Batam, Febrialin, pemilik lahan M Yunus dan  Edwin.

RDP ini dipimpin langsung oleh ketua Komisi I DPRD Batam , Nyanyang Haris Pratimura didampingi Sekretaris Komisi I, Ruslan M Ali Wasyim dan anggota komisi I Nono Hadi Siswanto.

Dalam RDP tersebut salah seorang pedagang pemilik kios kampung Jabi bernama Rahman mengatakan mereka telah membeli kios yang mereka tempati kepada pengelola pasar dengan biaya ratusan juta rupiah untuk itu Ia mengharapkan agar komisi I DPRD Batam dapat membantu mereka.

Sementara itu Ketua Ditpam BP Batam, Budi mengatakan bahwa BP Batam telah memberikan surat peringatan kepada para pedagangan sebanyak tiga kali dan para pedagang harus mengosongkan lahan tersebut lantaran akan dibangun untuk pengembangan Bandara Hang Nadim. Namun hingga saat ini para pedagang tidak bersedia mengosongkan lahannya.

"Lokasi para pedagang ini  adalah merupakan jalur penerbangan," kata Budi

Salah seorang pemilik lahan , M Yunus yang juga anggota komisi IV DPRD Batam mengatakan ia sangat mendukung pengosongan lahan tersebut untuk kepentingan pengembangan Bandara Hang Nadim.

"Saya sangat setuju pimpinan jika lahan saya, 300 meter dari row jalan digunakan untuk kepentingan atau jalur penerbangan Bandara Hang Nadim," katanya

Jujur saja,lanjut M Yunus, Ia tidak menandatangi perjanjian yang di buat oleh pengelola pasar lantataran salah satu point perjanjian tersebut menyebutkan pemilik lahan tidak bisa menarik lahannya jika pengelola pasar masih sanggup menggelolanya.

"Saya tidak setuju dengan point tersebut masa dalam point tersebut dikatakan jika pengelola lahan masih mampu mengelolanya maka pemilik lahan tidak bisa menariknya," kata M Yunus.

Ruslan M Ali Wasyim mengatakan sangat mendukung masukan dari M Yunus yang bersedia lahannya untuk dipakai pembangunan pengembangan Bandara Hang Nadim.

"Dalam perjanjian pedagang kios dengan pihak pengelola pasar disebutkan bahwa jika pemerintah ingin membangun lahan tempat berdirinya kios tersebut maka pemilik kios harus mengosongkan lahan tersebut," katanya.

Tetapi, lanjut Ruslan, kita harus memiliki hati nurani pasalnya para pedagang  membeli kios tersebut dari pengelola pasar dengan ratusan juta rupiah.

"Uang untuk membeli kios tersebut tidak bisa dikembalikan oleh pengelola pasar lantaran uangnya telah digunakan untuk membeli material bangunan kios tersebut," kata Ruslan

Jadi kami menyarankan, lanjut Ruslan, agar Dinas Pemberdayaan Pasar Koperasi dan Usaha Masyarakat Kecil Menegah kota Batam dengan BP Batam dan pedagang untuk duduk bersama mencari solusi agar pedagang kampung jabi tidak telantar.

" Saya sarankan apa salahnya BP Batam memberikan batas waktu tertentu kepada pedagang untuk tetap berdagang di kiosnya,"katanya.

Ia mengharapkan agar Dinas Pemberdayaan Pasar Koperasi dan Usaha Masyarakat Kecil Menegah kota Batam membuat perjanjian dengan BP Batam dan pedagang kampung Jabi selama lahan tersebut belum di bangun BP Batam pedagang kampung Jabi tidak digusur.

"Saya rasa jika pedagang tidak membangun lahan tersebut hingga tiga lantai atau lebih tidak akan mengganggu jalur lalu lintas penerbangan pesawat," kata Ruslan disambut dengan riuh dan tepuk tangan oleh para pedagang

Setelah perjanjian itu disetujui,kata Ruslan, Pasar tersebut harus dikelola oleh Dinas Pemberdayaan Pasar Koperasi dan Usaha Masyarakat Kecil Menengah kota Batam.


(Pay)

Posting Komentar

Disqus