Dilihat kali
Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono |
JAKARTA, Realitasnews.com - Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat MR (57) tertangkap basah berbuat mesum dengan istri sopir berinisial DY (42) disidang secara adat. Sidang adat memutuskan tiga sanksi terhadap MR.
Kapolres Sijunjung AKBP Dodi Pribadi mengatakan, sidang adat itu digelar di Kantor Wali Nagari Muaro, Sijunjung, Sumbar, Jumat (18/11/2016) malam kemarin. Sidang itu dipimpin oleh perangkat desa dan tokoh adat dengan disaksikan warga.
"Sidang adat dan memutuskan, Ketua DPRD harus menyerahkan 100 sak semen kepada nagari (desa, red). Yang bersangkutan harus mundur dari jabatan Ketua DPRD," kata Dodi saat dihubungi detikcom, Minggu (18/11/2016).
Sanksi yang ketiga, MR dan DY diusir dari kampung dan tidak boleh bertempat tinggal lagi di Nagari Muaro. Untuk diketahui, nagari merupakan penyebutan untuk istilah desa di Provinsi Sumatera Barat.
Sebelumnya, rumah yang digerebek itu merupakan rumah DY, yaitu rumah dinas PNS Sopir DPRD inisial N yang merupakan suami DY. Saat digerebek, MR, yang merupakan politikus Golkar, dan DY ditemukan di dalam kamar dan tertangkap tangan sedang berbuat mesum.
"(Suami DY) sedang berada di Padang mengantar atlet," ujarnya.
(dtk)
Posting Komentar
Facebook Disqus