Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Ilustrasi: GettyImages/Andreas Rentz

JAKARTA, Realitasnews.com - Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Henry Subiakto mengatakan, pemerintah membebaskan masyarakat untuk berekspresi dan mengkritik di dunia maya. Namun pemerintah melarang jika menyebarkan fakta palsu.

"Berpendapat bebas, berekspresi bebas, yang tidak boleh adalah memalsukan fakta. Tapi hanya mengkritik kebijakan, tidak setuju itu bebas. Nge-like itu aman, tapi menyebarkan, itu yang melanggar undang-undang," kata Henry Subaktio saat diskusi di warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/11/2016).

"Menyebarkan fakta palsu yang isinya tuduhan, yang tidak berkenan atau menyebarkan informasi kebencian yang berdasarkan SARA itu melanggar," imbuh Henry.

Henry menjelaskan, menyebarkan fakta palsu dan isu SARA sudah diatur dalam undang-undang 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurutnya hal tersebut tertera dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Penistaan agama itu berlaku delik formil. Artinya dia berpotensi memunculkan kebencian, bisa memunculkan kebencian, bisa memunculkan permusuhan. Dia sudah masuk rumusan pasal 28 ayat 2, itu," jelas Henry.

"Kalau hanya mau bicara, berpendapat boleh. Itu hak konstitusional. Mengkritik atau mengevaluasi kebijakan Pemerintah itu hak konstitusional," jelas Henry.

Adapun pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik tahun 2008 yang mengatur penyebaran isu SARA. Pasal disebutkan dalam bab VII, perbuatan yang dilarang, sebagai berikut :

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 

(detik.com)

Posting Komentar

Disqus