Dilihat kali
Fhoto : detik.com |
JAKARTA,Realitasnews.com – Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto berharap berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), segera lengkap (P21).
Saat ini pemberkasan yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri sudah 70%. Alhasil pada Jumat 25 November 2016, akan dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Koordinasi sudah kita laksanakan sejak awal (dengan Kejaksaan Agung), sejak SPDP (surat pemberitahuan dimulai penyidikan). Kemudian kita sudah mendapatkan informasi jaksa siapa yang akan menangani," kata Ari di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, dilansir detik.com, Rabu (23/11/2016).
Ari menambahkan, koordinasi sudah dilakukan sejak proses penyelidikan. Oleh karena itu, ia berharap setelah pemberkasan selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung langsung bisa P21 alias lengkap dan siap masuk ke pengadilan untuk disidangkan.
"Sejak saat penyelidikan sudah melakukan koordinasi apa-apa yang sudah kita laksanakan, sehingga kita harapkan dalam proses ke depannya tidak ada pulang-pergi. Kita harapkan langsung P21," tukasnya.
(dtk)
Posting Komentar
Facebook Disqus