Dilihat kali
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak |
Padahal, dalam UU 23 tahun 2014, dan PP 18 tahun 2016, secara tegas disebut bahwa perangkat daerah bertugas membantu Gubernur dan DPRD.
"Perlu Gubernur ketahui, bahwa Pemerintah daerah ini dilakukan bersama-sama dengan DPRD. Oleh sebab itu, Gubernur tidak bisa menjalankan pemerintahan ini dengan sesuka hatinya. Ini menjadi catatan kinerja pemerintahan kedepan," kritik Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak usai rapat di Kemendagri, Selasa (8/11/2016).
Tak hanya itu, Jumaga menduga Gubernur memiliki agenda tersembunyi memasukkan pejabat asal Kabupaten Karimun. Caranya para pejabat itu, dilantik sebagai esselon III sekaligus ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) pada jabatan strategis yang kosong.
Contohnya saja, Asisten administrasi Umum, Kadistamben, Karo Pembangunan, Karo Ortal. "Padahal masih ada pejabat pindahan dari Kabupaten lain yang tidak diberikan kesempatan sama. Contohnya Lamidi (mantan sekda Bintan). Ada apa ini," tanyanya.
Tindakan ini, sambungnya, berpotensi mengguncang tatanan pemerintahan yang sudah mulai berjalan harmonis. Untuk itu, Ia meminta Gubernur untuk netral dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh ASN untuk berkarir di Pemprov Kepri secara seimbang dan adil.
"Jangan sampai ada persepsi di ASN kalau assesment yang dilakukan beberapa waktu lalu, hanya sebagai tameng Gubernur dan Sekda untuk melakukan mutasi menempatkan orang-orangnya di jajaran Pemprov, tutupnya.
Pelantikan pejabat esselon dilingkungan Pemprov Kepri Senin (7/11) lalu sempat diwarnai kericuhan. Para ASN yang akan dilantik, awalnya di undang untuk menghadiri apel pagi. Namun, tiba-tiba agenda apel pagi berubah menjadi pelantikan pejabat baru.
(pay/hms)
Posting Komentar
Facebook Disqus