Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Foto: Screenshot LHKPN AKBP Brotoseno/detik.com
JAKARTA, Realitasnews.com - AKBP Brotoseno telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari pengacara yang mengaku terkait pihak berperkara. Dia diduga menerima suap Rp 1,9 miliar guna penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah.

AKBP Brotoseno diketahui pernah menjadi penyidik KPK. Sebagai penyidik, maka dia wajib melaporkan kekayaannya sesuai dengan UU No 28/1999.

"Kalau sudah lapor, pasti ada (laporannya). Saya juga tidak hafal," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi di Plaza Festival, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat malam (18/11/2016).

Melalui situs resmi KPK yang dilansir detikcom, Sabtu (19/11) tercantum Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atas nama R Brotoseno senilai Rp 724.400.000 di tahun 2011. Total kekayaan Brotoseno meningkat dari tahun 2010 yakni Rp 278.875.183.

Di tahun 2011, dia tercatat memiliki harta tak bergerak berupa tanah seluas 250 meter persegi di Jakarta Timur senilai Rp 525.000.000. Sementara pada tahun sebelumnya harta tersebut belum ada.

Pada tahun 2010, Brotoseno melaporkan kekayaan berupa mobil Toyota Corolla Altis senilai Rp 130.000.000. Sedangkan di tahun berikutnya, dia tercatat memiliki Toyota Fortuner senilai Rp 310.000.000.

Brotoseno melaporkan kekayaan berupa logam mulia di tahun 2010 yang nilainya Rp 12.000.000, angka itu meningkat di tahun berikutnya menjadi Rp 13.000.000. Sementara itu di tahun 2010 dia memiliki batu mulia senilai Rp 28.000.000, di tahun berikutnya sudah tak dimiikinya lagi.

Brotoseno memiliki giro setara kas sebanyak Rp 130.000.000, meningkat tipis dari tahun sebelumnya yakni Rp 129.537.494. Namun di tahun 2011, dia memiliki utang pinjaman uang sebesar Rp 253.600.000 dan utang kartu kredit senilai Rp 9.000.000. 


(dtk)

Posting Komentar

Disqus