Dilihat kali
Polisi menggeledah ruang kerja Direktur Operasional Pelindo III, RS, Selasa (1/11/2016)/ Foto: Istimewa
|
"Modusnya tidak memeriksa kontainer yang ada," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Takdir Mattanete dilansir detik.com, Selasa (1/11/2016).
Yang melakukan pemeriksaan kontainer, kata Takdir, adalah PT Akara Multi Karya (AMK) terhadap kontainer yang ditangani Balai Karantina. Namun tidak semua kontainer diperiksa. Yang diperiksa hanya satu atau dua.
"Yang kontainer lainnya tidak diperiksa namun harus membayar. Satu kontainer Rp 500 ribu-Rp 2 juta per kontainer," kata Takdir.
Apakah instansi lain turut terlibat khususnya Balai Karantina? Takdir masih belum mengetahuinya karena kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan.
"Untuk instansi yang lain masih didalami oleh satgas (saber pungli)," tandas Takdir.
OTT dilakukan terhadap Rahmat Satria pada sidang tadi. Tim saber pungli Mabes Polri yang berjumlah empat orang dibantu oleh anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendatangi kantor Rahmat yang ada di lantai III Gedung Pelindo III.
Rahmat kooperatif saat didatangi. Bahkan ia meminta izin salat dan diizinkan oleh polisi. Dari kantor Rahmat, polisi menyita uang cash Rp 600 juta dan total Rp 10 miliar termasuk dari rekening. Polisi juga menyita sebuah desktop yang biasa digunakan Rahmat.
(iwd/rvk/dtk)
Posting Komentar
Facebook Disqus