Dilihat kali
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Berhasil Mengamankan Dua Orang Tersangka Narkoba |
Kedua tersangka yang merupakan warga kelurahan Batu Besar, Nongsa Batam ini berhasil di ringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri atas laporan yang diterima Polda Kepri.
Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian saat menggelar konfersi pers mengatakan pada awal bulan Oktober lalu, Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi akan masuknya Narkootika jenis sabu dari Malaysia melalui jalur laut yang diduga di bawa oleh seorang yang berprofesi sebagai tekong TKI.
Kemudian, kata Sam, pada pertengahan bulan Oktober 2016 lalu, Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan kegiatan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut dengan melakukan kegiatan profiling, Surveylance, pengecekan terhadap pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang ada diwilayah Batam.
" Pada Senin (31/10/2016) kemarin kami mendapat informasi akurat bahwa pelaku akan melakukan perjalanan dari pelabuhan Sei Rengit Johor Bahru Malaysia menuju pelabuhan rakyat Tg. Bemban Batu Besar Nongsa, Kota Batam dengan membawa serta Narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket/bungkus besar seberat 20,5 kilogram," jelas Sam.
Berdasarkan Informasi tersebut, lanjut Sam, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri langsung bergerak menuju pelabuhan rakyat Tanjung Bemban Batu Besar untuk melakukan pengintaian dan observasi terhadap pelaku.
"Pada Selasa (1/11/2016) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB, tim mendengar ada suara mesin Speed Boat tanpa lampu yang merapat ke pelabuhan rakyat Tg. Bemban Batu Besar, kemudian TIM mendekati sumber suara tersebut dan didapati ada seseorang yang baru turun dari Speed Boat dengan membawa 1 tas ransel dan 2 tas jinjing," katanya.
Tim langsung mengamankan kedua tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap tas yang di bawa oleh pelaku, di dalam tas tersebut polisi menemukan 20 paket/bungkus besar serbuk Kristal yang diduga Narkotika jenis sabu.
"Kemudian kedua tersangka bersama barang bukti dibawa tim ke Ditresnarkoba Polda Kapri guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tegas Sam.
Selain mengamankan kedua tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : 1, Narkotika jenis shabu shabu sebanyak 20 paker bungkus besar dengan berat 20.5 kg, 2. satu unit Boat Fiber warna hijau, 3. Satu unit mesin tempel merk Yamaha 15 PK, 4. satu unit hand phone, 5. satu unit sepeda motor, 6 satu lembar KTP asli atas nama AWL, 7. satu unit ransel dan dua tas jinjing.
Kedua tersangka dijerat dengan berlapis yakni pasal 113 (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara.
Polda Kepri juga akan melakukan penelusuran dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka sesuai dengan Undang-Undang RI no 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(pay/hms)
Posting Komentar
Facebook Disqus