Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Kapolda Kepri, Brigjen Pol Drs Sam Budigusdian MH Saat Menggelar Konfersi Pers (Fhoto : realitasnews.com)
BATAM, Realitasnews.com-  Sebanyak 1.771 ekor burung Kacir dan Ngurai Batu asal Malaysia tidak memiliki dokumen berhasil diamankan Satuan Ditpolair Polda Kepri. Ribuan burung tersebut

Kapolda Kepri, Brigjen Pol Drs Sam Budigusdian MH kepada sejumlah awak media saat menggelar konfersi pers mengatakan Ditpolair Polda Kepri menggagalkan penyeludupan burung ini yang didatangkan dari Malaysia tanpa memiliki dokumen  pada Selasa, (22/11/2016) di pelabuhan rakyat, Batu Besar, kelurahan Batu Ampar, kecamatan Nongsa , Batam.

Burung tersebut, kata Sam, sebanyak 88 colly, 1 colly sebanyak 15 burung jadi jumlah seluruh burung tersebut sebanyak 1.771 burung.

Kasus ini terungkap berdasarkan dari laporan masyarakat yang mengatakan di pelabuhan rakyat Batu Besar ada aktifitas bongkar muat. .

“Anggota Ditpolair Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan dipelabuhan rakyat Batu Besar ada aktifitas bongkar muat,” kata Sam.

Kemudian, lanjut Sam, anggota Ditpolair Polda Kepri melakukan kroscek kepelabuhan tersebut dan ternyata benar dipelabuhan rakyat tersebut petugas melihat ada mesin speed boat bermesin tempel merk Yamaha  40 PK dan mobil merk Toyota Avanza bernomor polisi BP 1982 HN.

“Setelah dilakukan pengecekan ternyata barang yang di bongkar adalah burung sebanyak 88 colly,” kata Sam.

Saat digerebek, lanjut Sam, tekong kapal speed boat dan supir mobil tersebut telah kabur.

“Burung  burung ini tidak memiliki dokumen rencananya akan dibawa ke Jakarta,” jelas Sam.

Dikatakan Sam, dari 1771 burung Kacir dan burung Ngurai Batu sedikitnya 500 burung mati.

Untuk pengembangan penyelidikan seluruh barang bukti berupa burung sebanyak 88 colly, speed boat 40 PK dan mobil merk Toyota Avanza bernomor polisi BP 1982 HN diamankan ke kantor Ditpolair Polda Kepri di Sekupang, Batam.

Polisi kini masih menyelidiki siapa pemilik burung dan kapal speed boat 40 PK serta  mobil merk Toyota Avanza bernomor polisi BP 1982 HN tersebut.

“Saat ini kami sedang menyelidiki siapa pemilik burung tersebut,” kata Sam.

Burung burung tersebut telah diserahkan ke Badan Karantina Pertanian Kelas I, Batam.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kelas I Batam, Suryo mengatakan burung burung tersebut harus bebas hidup dilingkungannya sendiri.

Dikatakan Suryo seluruh burung burung yang hidup tersebut setelah diperiksa bebas dari flu burung, namun terhadap burung burung yang mati Ia belum bisa memastikan apakah terbebas dari flu burung.

“Burung yang mati telah dimasukkan ke dalam Prezer guna untuk penyelidikan dan akan di bakar,” kata Suryo.

Petugas Karantina, kata Suryo, tidak berhak untuk membakarnya yang berwenang membakarnya adalah tim penyidik.

Suryo menghimbau agar masyarakat yang akan membawa binatang seperti  burung Kacir dan burung Ngurai Batu ini harus dilengkapi dengan dokumen jika tidak orang yang bersangkutan akan dijerat pasal 5 junto pasal 31 ayat 1 Undang Undang RI nomor 18 tahun 1982 tentang karantina hewan, tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 150.juta.

(pay/IK)

Posting Komentar

Disqus