Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Buni Yani (berkaca mata) beralasan, tak lengkapnya transkripsi video AHok yang diunggahnya karena ia tak menggunakan headphone. (Fhoto : bbc.com/indonesia)
JAKARTA, Realitasnews.com - Diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai terlapor, Buni Yani membantah sebagai pengunggah pertama video Ahok, kendati tak membantah transkrip yang menciptakan kehebohan.
Sebelumnya, Buni Yani diperiksa polisi sebagai saksi kasus Ahok, kali ini ia memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sebagai orang yang dilaporkan atau terlapor.
Beberapa kelompok pendukung pasangan Ahok-Djarot melaporkan Buni Yani untuk perbuatannya menggunggah video pidato Ahok di Pulau Pramuka yang jadi menghebohkan karena Buni Yani memberi judul "Penistaan Agama?" dan menambahinya dengan transkripsi yang tidak lengkap.
Didampingi pengacaranya, Aldwin Rahadian, Buni lebih banyak diam saat ditanya wawancara dan membiarkan pengacaranya memberi keterangan.
Aldwin mengatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak layak dinaikkan statusnya sebagai tersangka. "Warga seperti Pak Buni ini tidak boleh dikriminalisasi," katanya dikutip bbc.com/indonesia pada Rabu (23/11/2016) 
Aldwin mengaku membawa bukti bahwa kliennya bukan yg pertama kali mengunggah video pidato Ahok itu.
"Kita akan sampaikan bukti screen shoot dan sebagainya," tambahnya.
Saat wartawan bertanya, siapakah orang lain yang lebih dulu mengunggah video Ahok itu, Buni Yani yang asalnya memilih diam, menjawab: "Banyak..banyak.."
Ia kemudian mengulang jawaban itu, "Banyak, banyak," sambil mengangguk-angguk, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
AhokImage copyrightPEMPROV DKI JAKARTA
Image captionGubernur Ahok saat memberikan pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, yang jadi menghebohkan.
Buni Yani sendiri dilaporkan kepada polisi oleh Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja), dengan tudingan sengaja memberi tanskripsi tak lengkap pada rekaman video pidato Ahok terkait surat Al-Maidah sehingga diartikan sebagai penghinaan terhadap Islam.
Dalam berbagai kesempatan, Buni Yani mengakui, ia memang transkripsinya tidak lengkap, tidak mencantumkan kata 'pakai' yang sebetulnya diucapkan Ahok.
Kalimat Ahok, "... dibohongi pakai Al Maidah 51," dituliskan di video itu oleh Buni Yani sebagai "... dibohongi Al Maidah 51," yang menurut pelapor mengubah arti kalimat, yang memicu kemarahan sebagian umat Islam.
Buni Yani berdalih saat melakukan transkripsi, ia tidak menggunakan headphone.
(bbc.com/indonesia)

Posting Komentar

Disqus