Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

 
Sebanyak 3000 Kosmetik Tidak Memiliki Ijin Edar Di Sita BPOM Batam, Kepri (Fhoto : Aljupri,/realitasnews.com) 
KARIMUN, Realitasnews.com - Petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam, Provinsi Kepri menggelar rajia terhadap toko-toko yang menjual kosmetik di pasar Puan Maimun, Kabupaten Karimun, Rabu (2/11/2016).

Dari hasil rajia yang digelar ditemukan tiga toko kosmetik yang menjual ribuan jenis kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Untuk mengkelabui petugas ketiga toko ini selain menjual kosmetik mereka juga menjual pakaian, sepatu dan sandal.

"Sekitar 3.000 kosmetik ilegal dari berbagai jenis ditemukan dari tiga toko yang kami datangi," terang Angga, petugas BPOM Batam, Provinsi Kepri kepada sejumlah awak media usai melakukan pemeriksaan.

Dikatakan Angga, kosmetik yang ditemukan berasal dari Thailand dan Malaysia, Selain ilegal, komestik ini sangat berbahaya jika digunakan.

"Kosmetik ilegal ditemukan ini dapat menyebabkan pengakit kanker," katanya.

Ditanya apakah penjual kosmetik ilegal dikenakan sanksi, kata Angga hanya diberikan surat peringatan. Kemudian pihaknya akan menindaklanjuti sampai kepamasok barang ilegal tersebut.

"Semua kosmetik ilegal ini dikumpul, lalu langsung dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Angga.

Sedangkan untuk para penjual kosmetik tersebut, lanjut Angga, akan diberi surat peringatan agar tidak menjual produk kosmetik yang tidak layak edar maupun yang sudah habis masa berlakunya.

Salah satu pedagang yang enggan disebut namanya mengaku mendapat barang atau produk kosmetik tersebut dari para sales yang menawarkan beberapa kosmetik dari berbagai produk. (Jup).

Posting Komentar

Disqus