Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Ketua Dewan Kawasan Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution (Fhoto : realitasnews.com) 
BATAM, Realitasnews.com – Ketua Dewan Kawasan (DK) Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution menyebutkan untuk sementara menunda penerapan Peraturan Kepala (Perka) nomor 19 tahun 2016 tentang tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).

Hal ini disampaikannya saat menggelar konfersi pers usai menggelar rapat dengan sejumlah pengusaha  yang digelar secara tertutup di Swiss Bell Hotel, Selasa (15/11/2015).

Alasan penundaan penerapan tarif UWTO tersebut dikatakan Darmin setelah mendengar keluhan dari seluruh pengusaha dan masyarakat Batam yang hadir dalam rapat tersebut.

“Dalam waktu dekat ini kita akan mengundang ke Jakarta beberapa pengusaha seperti dari Kadin untuk mendiskusikan tarif UWTO,” kata Darmin.

Intinya, lanjut Darmin, dalam pertemuan ini untuk menyelesaikan persoalan bukan untuk menambah persoalan apalagi kondisi ekonomi di Batam saat ini  sedang lemah.

“Penerapan UWTO kita hold dulu sampai ada kebijakan baru tentang tarif UWTO yang baru di keluarkan,” tegas Darmin.

Mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang tariff layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Darmin berjanji akan membicarakannya dengan Menteri Keuangan.
“Saya akan membicarakannya dengan Menteri Keuangan agar PMK Nomor : 148 tahun 2016 tersebut dapat dievaluasi kembali,” jelas Darmin.
Pembahasan PMK tersebut, lanjut Darmin, juga akan dibahas dengan mengundang perwakilan pengusaha dan tokoh masyarakat Batam.

Sementara itu, Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro mengatakan,tidak masalah jika penerapan UWTO untuk sementara ditunda namun ia menyebutkan masih menunggu surat dari Ketua Dewan Kawasan (DK) Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution.
“ Penundaan penerapan UWTO tidak masalah bagi saya, kita tunggu surat dari beliau, kalau belum ada suratnya BP Batam akan tetap menerapkan tarif UWTO,” tegasnya.

Ia menilai alasan pengusaha tidak spesifik terhadap penolakan kebijakan penerapan Perka nomor 19 tahun 2016 tentang tarif UWTO.

(pay) .

Posting Komentar

Disqus