Dilihat kali
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Arif/Okezone) |
JAKARTA, Realitasnews.com – Bareskrim akan menggelar
perkara dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta non
aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes
Polri, Jakarta, pada Selasa 15 November 2016.
“Rabunya kemungkinan besar keputusan akan disampaikan kepada
publik,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Jakarta Barat, dua hari lalu.
Gelar perkara tidak disiarkan secara langsung kepada publik
melalui media. Hanya untuk internal bagi para pihak-pihak terkait dalam kasus
ini, seperti pelapor, terlapor, lalu menghadirkan saksi-saksi.
“Tidak live karena banyak yang mengkritisi kita karena produk di
tingkat penyelidikan itu seharusnya tidak terbuka pada publik. Tapi kita akan
memanggil pelapor, terlapor, para ahli juga termasuk pihak yang netral seperti
Kompolnas, Ombudsman akan kita panggil” tukasnya.
Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti
meminta masyarakat mempercayakan penyelesaian kasus Ahok kepada aparat
kepolisian selaku penegak hukum.
"Kalau sudah ada kesepakatan untuk menyelesaikan itu secara
hukum, ya menurut saya, apa pun proses hukum itu harus dilalui. Jangan kemudian
kita menggunakan kekuatan massa untuk menekan para penegak hukum,"
katanya.
Presiden Joko Widodo sudah berkali-kali mengatakan bahwa dirinya
tak akan mengintervensi proses hukum terhadap kasus Ahok.
"Kalau ada masalah yang berkaitan dengan hukum, serahkan
pada proses hukum. Sejak awal saya sudah sampaikan sebelum demo (4 November)
kalau saya disuruh intervensi ya tidaklah, saya tidak mau seperti itu,"
ujar Jokowi di Jakarta, kemarin.
(okezone.com)
Posting Komentar
Facebook Disqus