Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Arif/Okezone)
JAKARTA, Realitasnews.com   – Bareskrim akan menggelar perkara dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa 15 November 2016.
“Rabunya kemungkinan besar keputusan akan disampaikan kepada publik,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Jakarta Barat, dua hari lalu.

Gelar perkara tidak disiarkan secara langsung kepada publik melalui media. Hanya untuk internal bagi para pihak-pihak terkait dalam kasus ini, seperti pelapor, terlapor, lalu menghadirkan saksi-saksi.
“Tidak live karena banyak yang mengkritisi kita karena produk di tingkat penyelidikan itu seharusnya tidak terbuka pada publik. Tapi kita akan memanggil pelapor, terlapor, para ahli juga termasuk pihak yang netral seperti Kompolnas, Ombudsman akan kita panggil” tukasnya.
Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta masyarakat mempercayakan penyelesaian kasus Ahok kepada aparat kepolisian selaku penegak hukum.
"Kalau sudah ada kesepakatan untuk menyelesaikan itu secara hukum, ya menurut saya, apa pun proses hukum itu harus dilalui. Jangan kemudian kita menggunakan kekuatan massa untuk menekan para penegak hukum," katanya.
Presiden Joko Widodo sudah berkali-kali mengatakan bahwa dirinya tak akan mengintervensi proses hukum terhadap kasus Ahok.

"Kalau ada masalah yang berkaitan dengan hukum, serahkan pada proses hukum. Sejak awal saya sudah sampaikan sebelum demo (4 November) kalau saya disuruh intervensi ya tidaklah, saya tidak mau seperti itu," ujar Jokowi di Jakarta, kemarin. 

(okezone.com)


Posting Komentar

Disqus