Dilihat kali
Kapolda Kepri, Brigjen Pol Drs Sam Budigusdian MH (Fhoto : Humas Polda Kepri) |
BATAM, Realitasnews.com – Pengajuan ijin ke Polda Kepri untuk menyampaikan pendapat serta
aspirasi di muka umum akhir akhir ini semakin banyak. Untuk mengingatkan
masyarakat agar mengajukan aspirasinya atau pendapat dengan tertib dan damai, Kapolda
Kepri, Brigjen Pol Drs Sam Budigusdian MH mengeluarkan Maklumat secara tertulis
ke redaksi yang melalui Plt Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Drs S
Erlangga .
Maklumat Kepolisian bernomor : MAK/ 01 /
XI / 2016 / POLDA KEPRI tentang Larangan menyampaikan pendapat di muka umum
bertujuan untuk mewujudkan rasa aman dan kenyamanan kehidupan masyarakat di
wilayah Kepulauan Riau.
Isi
dari maklumat Kapolda Kepulauan Riau tersebut adalah sebagai berikut :
A. Bahwa saat ini, terdapat cukup banyak yang megajukan
ijin ke Polda Kepri untuk menyampaikan pendapat di muka umum ;
B.
Kepada peserta dan penanggung jawab kegiatan
penyampaian pendapat di muka umum atau pihak-pihak terkait, agar wajib
menghormati hak-hak orang lain, aturan-aturan moral, menjaga dan menghormati
ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan Bangsa
sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum ;
C. Bilamana dalam penyampaian pendapat di muka umum,
melanggar aturan yang dilarang Undang-Undang, maka akan dikenakan SANKSI TEGAS sebagai
berikut :
1.Membawa, Memiliki, Menguasai senjata api, amunisi dan bahan peledakdiancam dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
2.Membawa, Memiliki, Menguasai, Mengangkut senjata
tajam, Senjata penusuk dan Senjata pemukul, diancam dengan hukuman 10 tahun.
3.Menghasut / Memprovokasi baik dengan lisan / tulisan,
diancam dengan hukuman enam tahun
4.Menghina/mencemarkan nama baik melalui media
elektronik, diancam dengan hukuman enam tahun dan denda 1 miliyar.
5.Menyebarkan Informasi menggunakan media elektronik
yang menimbulkan kebencian, permusuhan dalam kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan sara, diancam dengan hukuman enam tahun dan denda 1 miliyar.
6.Melawan, menghalang-halangi dan menggagalkan petugas
Polri yang sedang menjalankan tugasnya, diancam dengan hukuman empat bulan 2 minggu.
Demikian
Maklumat Kapolda Kepri untuk diketahui dan diindahkan serta dilaksanakan demi
kebaikan seluruh warga Masyarakat Kepulauan Riau," kata Kapolda Kepri Sam Budigusdian dalam rilisnya.
(pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus