Dilihat kali
Bupati Karimun Aunur Rafiq Membuka Bimbingan Teknik (Fhoto : Aljupri/realitasnews.com) |
KARIMUN, Realitasnews.com – Bupati Karimun, Aunur Rafiq meminta dengan tegas
agar seluruh Aparatur Sipil Negaran (ASN) di lingkungan Pemkab Karimun dapat
mematuhi serta memahami Surat Ederan Nomor 5 tahun 2016 tentang pemberantasan
tindak pidana pungutan liar (Pungli).
Dikeluarkannya Surat Edaran itu, lanjut Rafiq,
Pemerintah daerah sedang menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat tentang
kenaikan gaji maupun tingkat kesejahteraan PNS.
“Jjika merasa sulit dan sangat berat dengan
instruksi Presiden yang dijabarkan melalui Menpan RB tersebut, maka ASN bersangkutan
dipersilakan menyampaikan pengunduran diri ke pimpinannya,” ujar Rafiq dengan
nada tegas saat membuka Bimbingan Teknik Pelayanan bagi aparatur Kecamatan dan
Kelurahan se-Kabupaten Karimun yang digelar di Gedung Nasional Jl Yos Sudarso
Tanjung Balai Karimun, Rabu (2/11/2016).
.
Dikatakan Rafiq, jangan ada lagi
pungutan-pungutan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Setiap ASN harus
mematuhi instruksi itu.
Masih menurut Rafiq, pelayanan publik adalah
kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan
sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara, dan penduduk atas
barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan publik.
"Bimtek ini sebagai pemberi pemahaman yang
lebih pada Sekcam, Kasipem dan Seklur dalam memaksimalkan pelayanan pada
masyarakat di wilayah kerja masing-masing, sejalan dengan UU Nomor 23 tahun
2014 yang menurunkan beberapa peraturan-peraturan pemerintah yang harus
dipahami dan dimengerti," ungkapnya.
Sementara itu Plt Kabag Pemerintahan Umum
Setdakab Karimun, Ery Noval Jadinata menyampaikan Bimtek ini digelar selama satu
hari dengan jumlah peserta sebanyak 53 orang, dengan rincian yaitu : Sekcam 12
orang, Kasipem 12 orang kemudian Seklur sebanyak 29 orang.
Narasumber yang dihadirkan, kata Ery Noval, adalah
dari Biro Administrasi Pemerintahan Umum Provinsi Kepri, BPMPT Kabupaten
Karimun dan Disduk dan Capil Kabupaten Karimun.
"Bimtek ini bertujuan agar peserta memahami
regulasi aturan yang telah ditetapkan baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun
kabupaten. Kemudian dapat melayani masyarakat dengan positif, sehat, logis,
memiliki sikap yang menghargai, memahami
sungguh-sunguh kebutuhan masyarakat dan menghargai prilaku masyarakat yang
dilayaninya," terang Ery Noval (Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus