Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Bupati Karimun Aunur Rafiq Membuka Bimbingan Teknik (Fhoto : Aljupri/realitasnews.com)
KARIMUN, Realitasnews.comBupati Karimun, Aunur Rafiq meminta dengan tegas agar seluruh Aparatur Sipil Negaran (ASN) di lingkungan Pemkab Karimun dapat mematuhi serta memahami Surat Ederan Nomor 5 tahun 2016 tentang pemberantasan tindak pidana pungutan liar (Pungli).

Dikeluarkannya Surat Edaran itu, lanjut Rafiq, Pemerintah daerah sedang menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat tentang kenaikan gaji maupun tingkat kesejahteraan PNS.

“Jjika merasa sulit dan sangat berat dengan instruksi Presiden yang dijabarkan melalui Menpan RB tersebut, maka ASN bersangkutan dipersilakan menyampaikan pengunduran diri ke pimpinannya,” ujar Rafiq dengan nada tegas saat membuka Bimbingan Teknik Pelayanan bagi aparatur Kecamatan dan Kelurahan se-Kabupaten Karimun yang digelar di Gedung Nasional Jl Yos Sudarso Tanjung Balai Karimun, Rabu (2/11/2016).
.
Dikatakan Rafiq, jangan ada lagi pungutan-pungutan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Setiap ASN harus mematuhi instruksi itu.

Masih menurut Rafiq, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara, dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

"Bimtek ini sebagai pemberi pemahaman yang lebih pada Sekcam, Kasipem dan Seklur dalam memaksimalkan pelayanan pada masyarakat di wilayah kerja masing-masing, sejalan dengan UU Nomor 23 tahun 2014 yang menurunkan beberapa peraturan-peraturan pemerintah yang harus dipahami dan dimengerti," ungkapnya.

Sementara itu Plt Kabag Pemerintahan Umum Setdakab Karimun, Ery Noval Jadinata menyampaikan Bimtek ini digelar selama satu hari dengan jumlah peserta sebanyak 53 orang, dengan rincian yaitu : Sekcam 12 orang, Kasipem 12 orang kemudian Seklur sebanyak 29 orang.

Narasumber yang dihadirkan, kata Ery Noval, adalah dari Biro Administrasi Pemerintahan Umum Provinsi Kepri, BPMPT Kabupaten Karimun dan Disduk dan Capil Kabupaten Karimun.


"Bimtek ini bertujuan agar peserta memahami regulasi aturan yang telah ditetapkan baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten. Kemudian dapat melayani masyarakat dengan positif, sehat, logis, memiliki sikap yang  menghargai, memahami sungguh-sunguh kebutuhan masyarakat dan menghargai prilaku masyarakat yang dilayaninya," terang Ery Noval (Jup)

Posting Komentar

Disqus