Dilihat kali
Kapolda Kepri Brigjen Pol Drs Sam Budigusdian MH Bersama Pimpinan TNI saat Menggelar konfersi Pers (Fhoto : Polda Kepri) |
BATAM, Realitasnews.com – Setiap
masyarakat Indonesia sah sah saja jika ingin menggelar aksi damai untuk
menyampaikan kritikannya atau aspirasnya terhadap pemerintah, namun dalam
menyampaikan aspirasi atau kritikan harus dilakukan dengan aman,tertib, kondusif
dan tidak melakukan tindak pidana seperti anarkis.
Sesuai
amanah Undang Undang RI nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan
pendapat dimuka umum adalah hak setiap warga untuk menyampaikan pikiran dengan
lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku.
Sesuai
maklumat kapolri untuk Kepolisian daerah Kepulauan Riau yang disampaikan Kapolda
Kepri, Brigjen Pol Drs Sam Budigusdian MH melalui Plt Kabid Humas Polda Kepri
dalam keterangannya secara tertulis, Senin (21/11/2016) mengatakan setiap
masyarakat dilarang melakukan tindak pidana ketika meyampaikan pendapat di muka
umum.
Ilustrasi Demo Menyampaikan Aspirasi |
Dalam
konfersi pers tersebut yang digelar di ruangan Vicon lantai 2 Polda Kepri Kapolda Kepri Brigjen Pol.
Drs. Sam Budigusdian,MH di dampingi
oleh Danrem 033/WP, Kolonel inf Fachri, Danlantamal IV Tanjung Pinang, Laksamana
Pertama TNI S Irawan SE, Danlanud Tanjung Pinang, Danguskamla Pang Armabar,
Pejabat Utama Polda Kepri, Kapolresta Barelang dan para Kapolres jajaran Polda
Kepri.
Danrem 033/Wp, Kolonel
Inf Facri menambahkan
hasil vicon bersama panglima TNI dan Kapolri agar jajaran tidak ragu-ragu
melawan pelanggar hukum. Para awak media juga dihimbau agar tidak menerbitkan
berita yang tidak bersumber dan diharapkan untuk terus menjaga wilayah agar
tetap kondusif.
(pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus