Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


  
Kapolda Kepri Brigjen Pol Drs Sam Budigusdian MH Bersama Pimpinan TNI
saat Menggelar konfersi Pers (Fhoto : Polda Kepri)
BATAM, Realitasnews.com –  Setiap masyarakat Indonesia sah sah saja jika ingin menggelar aksi damai untuk menyampaikan kritikannya atau aspirasnya terhadap pemerintah, namun dalam menyampaikan aspirasi atau kritikan harus dilakukan dengan aman,tertib, kondusif dan tidak melakukan tindak pidana seperti anarkis.

Sesuai amanah Undang Undang RI nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum adalah hak setiap warga untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Sesuai maklumat kapolri untuk Kepolisian daerah Kepulauan Riau yang disampaikan Kapolda Kepri, Brigjen Pol Drs Sam Budigusdian MH melalui Plt Kabid Humas Polda Kepri dalam keterangannya secara tertulis, Senin (21/11/2016) mengatakan setiap masyarakat dilarang melakukan tindak pidana ketika meyampaikan pendapat di muka umum.

Ilustrasi Demo Menyampaikan Aspirasi
“Penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan tertib dan damai dilarang melakukan tindak pidana demi memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif dan mencegah keresahan masyarakat,”katanya

Dalam konfersi pers tersebut yang digelar di ruangan Vicon lantai 2 Polda Kepri Kapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Sam Budigusdian,MH  di dampingi oleh Danrem 033/WP, Kolonel inf Fachri,  Danlantamal IV Tanjung Pinang, Laksamana Pertama TNI S Irawan SE, Danlanud Tanjung Pinang, Danguskamla Pang Armabar, Pejabat Utama Polda Kepri, Kapolresta Barelang dan para Kapolres jajaran Polda Kepri.

Danrem 033/Wp, Kolonel Inf Facri menambahkan hasil vicon bersama panglima TNI dan Kapolri agar jajaran tidak ragu-ragu melawan pelanggar hukum. Para awak media juga dihimbau agar tidak menerbitkan berita yang tidak bersumber dan diharapkan untuk terus menjaga wilayah agar tetap kondusif.


(pay)

Posting Komentar

Disqus